Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah resmi melarang penggunaan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) dalam semua jenis obat sirup di Indonesia. Bahan ini dicurigai sebagai penyebab kematian anak di Gambia, Afrika.
"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," ulas Penny K. Lukito, Kepala BPOM dalam pernyataan resmi, Sabtu (15/10/2022).
Larangan ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya badan kesehatan dunia (WHO) menarik empat sirup obat produksi Maiden Pharmaceutical Ltd, India karena memicu kematian pada anak. Keempat jenis sirup yang ditarik WHO itu adalah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
"Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM," tertulis lebih lanjut dalam penjelasan.
Dia mengatakan, saat ini di luar sirup. BPOM juga tengah menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG pada bahan lain sebagai zat pelarut tambahan.
Sebelumnya, zat etilen ini juga menjadi sorotan setelah beberapa produk Mie Sedaap dilarang Badan Pangan Singapura (SFA). Setidaknya ada enam produk mi Sedaap yang dilarang oleh BPOM Singapura itu. Alasan pelarangan yakni cemaran etilen oksida.
Baca Juga
Untuk diketahui, Etilen oksida kadar kecil umum digunakan untuk sterilisasi kosmetik dan makanan. Zat kimia ini berbentuk gas yang mudah terbakar.
Nah, etilen oksida ini dipakai dalam pembuatan etilen glikol, yang tengah diselidiki karena kematian anak di Gambia.