Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM Larang Semua Sirup Obat Kandung Etilen Glikol, Pemicu Kematian Anak di Gambia

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah resmi melarang penggunaan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) untuk semua jenis sirup obat.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito (kiri) menyerahkan sertifikat Izin Penggunaan Darurat (EUA) Vaksin AWcorna produksi PT Etana kepada Dirut PT Etana Nathan Tirtana (kanan) di Gedung BPOM RI, Jakarta, Jumat (30/9/2022)./Antara
Kepala BPOM RI Penny K Lukito (kiri) menyerahkan sertifikat Izin Penggunaan Darurat (EUA) Vaksin AWcorna produksi PT Etana kepada Dirut PT Etana Nathan Tirtana (kanan) di Gedung BPOM RI, Jakarta, Jumat (30/9/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah resmi melarang penggunaan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) dalam semua jenis obat sirup di Indonesia. Bahan ini dicurigai sebagai penyebab kematian anak di Gambia, Afrika.    

"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," ulas Penny K. Lukito, Kepala BPOM dalam pernyataan resmi, Sabtu (15/10/2022). 

Larangan ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya badan kesehatan dunia (WHO) menarik empat sirup obat  produksi Maiden Pharmaceutical Ltd, India karena memicu kematian pada anak. Keempat jenis sirup yang ditarik WHO itu adalah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. 

"Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM," tertulis lebih lanjut dalam penjelasan. 

Dia mengatakan, saat ini di luar sirup. BPOM juga tengah menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG pada bahan lain sebagai zat pelarut tambahan.

Sebelumnya, zat etilen ini juga menjadi sorotan setelah beberapa produk Mie Sedaap dilarang Badan Pangan Singapura (SFA). Setidaknya ada enam produk mi Sedaap yang dilarang oleh BPOM Singapura itu. Alasan pelarangan yakni cemaran etilen oksida.

Untuk diketahui, Etilen oksida kadar kecil umum digunakan untuk sterilisasi kosmetik dan makanan. Zat kimia ini berbentuk gas yang mudah terbakar. 

Nah, etilen oksida ini dipakai dalam pembuatan etilen glikol, yang tengah diselidiki karena kematian anak di Gambia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper