Bisnis.com, JAKARTA - Pemilik Kendaraan Bermotor diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak setelah dihapuskannya Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kepemilikan kedua (BBN 2).
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menuturkan berdasarkan data Jasa Raharja, rasio ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak adalah sebesar 39 persen. Oleh karena itu diperlukan relaksasi guna mendorong pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajibannya dan tertib administrasi dalam membayar pajak tersebut.
Sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat Nasional, dia mengatakan telah memberikan relaksasi berupa penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kepemilikan kedua (BBN 2).
"Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar biaya denda keterlambatan, sehingga diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak," ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (15/10/2022).
Selama ini, banyak pemilik kendaraan yang ogah melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibelinya karena ada BBN 2 yang harus dibayarkan. Karenanya, Pemda juga menjadi kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.
Tak hanya itu, untuk mempermudah, mayarakat, saat ini teknologi bertransaksi,termasuk dalam membayar tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah dilakukan. Jika dahulu pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat, kini ada sejumlah alternatif digital yang lebih praktis. Salah satunya, yakni melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Baca Juga
SIGNAL adalah sebuah aplikasi resmi yang dibangun untuk memudahkan masyarakat
dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara aman dan mudah. Dengan aplikasi ini, Anda sebagai pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat. Cukup membayar PKB dari smartphone yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Aplikasi SIGNAL memiliki beragam layanan untuk mengurus pajak kendaraan. Antara lain, seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Aplkasi tersebut bisa di-download di ponsel dengan
sistem operasi berbasis android mapun iOS.
Terkait hal ini, Rivan juga menyampaikan Tim Pembina Samsat, yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Kemendagri memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Dengan demikian, lanjutnya, seharusnya tidak ada lagi alasan pemilik kendaraan bermotor untuk tidak taat membayar pajak.
Menurut Rivan, pajak kendaraan bermotor memiliki peranan penting terhadap berbagai aspek. Selain merupakan salah satu sumber pendapatan yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, PKB juga sangat penting untuk pembangunan, pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
“Dengan tertib membayar pajak, juga akan lebih nyaman sekaligus berguna untuk jaminan kepastian hukum bagi wajib pajak itu sendiri,” imbuhnya.
Saat ini membayar pajak adalah salah satu kewajiban masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor. Selain pajak tahunan, salah satu komponen dalam pembayaran PKB adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ, lanjut Rivan, berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan.