Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok 50.000 Buruh Demo di Istana Negara, Ini Tuntutannya

Sekitar 50.000 buruh akan melakukan aksi demo di depan Istana Negara pada Rabu (12/10/2022). Apa saja tuntutannya?
Presiden KSPI Said Iqbal di lokasi demo buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.
Presiden KSPI Said Iqbal di lokasi demo buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.

Bisnis.com, JAKARTA – Partai Buruh bersama 50.000 pekerja/buruh akan melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (12/10/2022) mulai pukul 10.00 WIB.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan aksi yang berlangsung di Jakarta akan diikuti oleh pekerja/buruh dari Banten, Jawa Barat, dan DKI. Tidak hanya itu, pada saat yang sama aksi juga akan dilakukan di 31 provinsi lain dengan titik aksi di kantor gubernur masing-masing provinsi.

“Dalam aksi ini, setidaknya ada 6 tuntutan yang akan diusung. Selain menolak PHK, buruh juga menyuarakan penolakan terhadap kenaikan harga BBM, tolak omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 13 persen, wujudkan reforma agraria, dan sahkan RUU PPRT,” kata Said dalam keterangan resmi dikutip, Selasa (11/10/2022).

Said mengungkapkan aksi demo digelar sebagai buntut penolakan pekerja/buruh terhadap kenaikan harga BBM yang mempengaruhi harga bahan pangan dan daya beli pekerja.

Selain itu, Said Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya menolak keras kebijakan PHK besar-besaran di tengah ancaman resesi global. Sikap ini disampaikan menanggapi pernyataan para menteri terkait yang mengatakan bahwa di 2023 dunia akan mengalami resesi.

Dia tidak menampik tentang kemungkinan akan adanya resesi global tersebut. Bahkan saat ini, di beberapa negara Eropa buruh-buruhnya juga sedang melakukan demonstrasi dikarenakan harga-harga melambung tinggi. Sama seperti di Indonesia, Said mengatakan para buruh juga menyuarakan penolakan atas kenaikan harga dan PHK besar-besaran.

Dari sisi penetapan upah minimum, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa besaran upah pekerja untuk 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.36/2021. Pembahasan tersebut pun masih dalam proses mengingat tenggat waktu pada akhir November mendatang.

“Kami pakai peraturan yang sudah ada adalah PP Nomor 36. Sekarang ibu dirjen [Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan] sedang mendengarkan masukan, pandangan, aspirasi, dari seluruh stakeholder apakah itu pengusaha atau pekerja. Sudah dua minggu yang lalu sudah berjalan. Saya minta bu dirjen dengarkan aspirasi seluruh stakeholder,” ujar Menaker Ida di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Wuhadji menyampaikan timnya telah mempertimbangkan kenaikan harga BBM dalam formulasi upah 2023, dengan mengambil rentang inflasi mulai September 2021 hingga September 2022. 

“Angka inflasi tersebut telah menggambarkan kondisi inflasi yang diakibatkan kenaikan BBM yang dilakukan pada September,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (29/9/2022).

Dia pun menitikberatkan penetapan upah minimum seharusnya memperhatikan kepentingan semua pihak yaitu untuk pekerja/buruh terkait daya beli, sedangkan untuk pengusaha terkait kepastian keberlangsungan usaha. Adapun, dari sisi pemerintah terkait ketaatan terhadap regulasi yang sudah ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper