Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tolak Harga BBM Naik, Buruh Ancam Demo Besar-Besaran 12 Oktober

Partai Buruh dan organisasi kelas pekerja akan menggelar aksi besar-besaran serempak di 34 provinsi untuk menolak kenaikan harga BBM.
Massa buruh menggelar aksi demo menolak kenaikan harga BBM di depan Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (6/9/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.
Massa buruh menggelar aksi demo menolak kenaikan harga BBM di depan Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (6/9/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.

Bisnis.com, JAKARTA – Partai Buruh akan menggelar aksi demo besar-besaran dengan melibatkan 50.000 orang di depan Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu pekan depan, 12 Oktober 2022 untuk menolak kenaikan harga BBM dan Omnibus Law.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, bahwa Partai Buruh dan organisasi kelas pekerja akan mengorganisir aksi besar-besaran serempak di 34 provinsi dengan membawa beberapa tuntutan.

Pertama, menolak kenaikan harga BBM, karena terbukti menurunkan daya beli kaum buruh dan masyarakat kecil. Harga bahan pokok melambung di tengah ancaman upah yang akan kembali tidak naik karena masih menggunakan PP No. 36/2021.

“Inflansi yang terasa bagi kaum buruh adalah 3 komponen. Pertama, kelompok makanan, inflansinya tembus 5 persen. Kedua, transportasi naik 20-25 persen dan ketiga adalah kelompok rumah. Di mana sewa rumah naik 10-12,5 persen,” kata Said dalam keterangan resmi dikutip, Selasa (4/10/2022).

Tuntutan kedua, menolak pembahasan omnibus law UU Cipta Kerja. Fakta menjelaskan, sejak keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan omnibus law inskonstitusional bersyarat dan cacat formil, terbukti tidak ada investasi masuk.

“Pemerintah selalu mengatakan akan masuk sekian trilyun. Nyatanya tidak ada. Omnibus law bukan alat untuk menarik investasi, apalagi di tengah ancaman resesi global,” tegasnya.

Ketiga, para buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen. Menurut Iqbal, sebelum kenaikan BBM, inflansi diperkirakan 4,9 persen. Setelah kenaikan BBM, berdasarkan litbang Partai Buruh, inflansi diperkirakan akan tembus di angka 7-8 persen. Sementara itu, pemerintah menyatakan, inflansi berkisar 6,5–7 persen.

“Kenaikan upah ini sudah diperhitungkan untuk menutup kenaikan inflansi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi,” ujarnya.

Keempat, menolak keras kebijakan PHK besar-besaran di tengah ancaman resesi dunia 2023. Menurut Said Iqbal, seluruh dunia sudah mulai menunjukkan tanda-tanda resesi.

“Para Menteri yang menyatakan ancaman di depan mata adalah provokatif dan menimbulkan monster ketakutan bagi kaum buruh dengan momok monster PHK. Oleh karena itu, partai Buruh mengecam keras kalimat yang pesimis yang bertentangan dengan sikap Presiden Jokowi yang menyuarakan optimisme," ujar Said.

Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, Said mengatakan Partai Buruh bersama elemen kelas pekerja akan mengorganisir pemogokan, demonstrasi besar-besaran.

Sebelumnya pada awal September setelah harga BBM resmi naik, serikat buruh menggelar aksinya di depan Gedung DPR. Said bersama pihaknya pun menegaskan bahwa akan melakukan aksi hingga akhir tahun dan pemogokan massal bila tuntutan tidak dipenuhi.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengupahan Nasional telah memulai kajian besaran upah pekerja untuk 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.36/2021 dan merespons kenaikan harga BBM.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Wuhadji menyampaikan timnya telah mempertimbangkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam formulasi upah 2023, dengan mengambil rentang inflasi mulai September 2021 hingga September 2022.

“Angka inflasi tersebut telah menggambarkan kondisi inflasi yang diakibatkan kenaikan BBM yang dilakukan pada September,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (29/9).

Dia pun menitikberatkan penetapan upah minimum seharusnya memperhatikan kepentingan semua pihak, “Dalam hal ini pekerja/buruh hal daya beli, untuk pengusaha hal kepastian keberlangsungan usaha dan pemerintah hal ketaatan terhadap regulasi yang sudah ditetapkan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper