Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Impor Garam, Kemenperin Repons Kesaksian Susi Pudjiastuti

Kemenperin menanggapi kesaksian Susi Pudjiastuti terkait dengan dugaan korupsi impor garam periode 2016-2019.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti terkait dengan dugaan korupsi impor garam periode 2016-2019.

Sebagai informasi, perihal itu disampaikan Susi saat menjadi saksi dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor industri tahun 2016-2022 di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/10/2022) lalu.

Dikatakan terdapat rekomendasi impor garam dari KKP sebesar maksimal 1,82 juta ton, hanya melalui 3 pelabuhan bongkar, antara lain Ciwandan, Tanjung Perak dan Belawan, dengan waktu dibatasi periode Januari-April 2018.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni mengatakan pihaknya memandang rekomendasi Susi dapat berdampak terhadap keberlangsungan industri yang memerlukan garam sebagai bahan baku dan penolong.

Sebab, sambungnya, beberapa perusahaan industri memerlukan jaminan kontinuitas pasokan dengan kebutuhan besar sehingga memerlukan importasi secara berkelanjutan setiap bulan, khususnya sektor industri khlor alkali (CAP).

"Beberapa industri sudah mempunyai jetty sendiri dengan investasi yang tidak murah. Kemudian, sektor industri farmasi yang kebutuhannya tersebar dalam jumlah kecil juga memerlukan importasi melalui udara karena volume kecil tersebut," kata Febri di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Lebih lanjut, dia mengatakan Kemenperin mendukung proses penegakan hukum terkait dengan impor garam industri yang sedang dilakukan Kejagung saat ini.

Terkait hal tersebut, dia menekankan rekomendasi impor yang dikeluarkan Kemenperin tetap berdasarkan kepada kuota yang telah ditetapkan Rakortas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Apabila terdapat realokasi maupun tambahan kuota, jelasnya, langkah tersebut tetap dilakukan berdasarkan Rakortas dan rekomendasi Kemenperin sebagai acuan Kemendag dalam penerbitan PI.

"Hal ini supaya perubahan tersebut tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan dalam Rakortas," sambungnya.

Namun, jika dalam pelaksanaannya ditemukan rembesan atau penyalahgunaan, hal ini merupakan tanggung jawab dari pelaku usaha yang akan dikenai sanksi tidak memeroleh rekomendasi impor untuk tahun berikutnya.

Sanksi tersebut sesuai aturan Permenperin No. 34/2018 tentang Tatacara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Sekadar informasi, pada periode kuota impor garam 2016-2019, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjabat sebagai Menperin. Pada 2019, posisi Menperin diisi oleh Agus Gumiwang Kartasasmita. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper