Bisnis.com, SOLO - Pemerintah akan kembali mencarikan BLT UMKM pada bulan Oktober 2022. Sesuai dengan namanya, bantuan ini akan diberikan kepada pelaku usaha mikro dan menengah.
BLT UMKM 2022 ini juga akan diberikan kepada ojek dan nelayan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang ditandatangani pada 5 September 2022.
Mengacu pada aturan tersebut, pelaku UMKM dan driver ojol harus menunggu keputusan Pemda untuk bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM ini.
Karena pencarian lewat Pemda, maka pendaftaran BLT UMKM tidak semudah BLT BBM Rp600 ribu yang telah disalurkan sebelumnya.
Berikut ini adalah cara untuk mendaftakan diri sebagai penerima BLT UMKM 2022:
1. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) setempat untuk mendapatkan surat rekomendasi.
Baca Juga
2. Lampirkan dokumen berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, nomor telepon, dan identitas bidang usaha
3. Pihak Diskop UKM akan memproses dan melakukan verifikasi atas permohonan yang telah diajukan
4. Pantau status penerimaan permohonan di laman https://eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor NIK dan kode verifikasi.