Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cair Oktober, Simak Syarat, Besaran dan Cara Daftar BLT UMKM 2022

BLT UMKM 2022 disebut akan segera disalurkan mulai Oktober 2022. Berikut besaran, syarat, dan cara daftar BLT UMKM 2022.
Cair Oktober, Simak Syarat, Besaran dan Cara Daftar BLT UMKM 2022 / Antara
Cair Oktober, Simak Syarat, Besaran dan Cara Daftar BLT UMKM 2022 / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan kembali mengucurkan BLT UMKM 2022 yang rencananya akan disalurkan mulai Oktober hingga Desember 2022. 

BLT UMKM ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memerintahkan pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum senilai Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek daring, nelayan dan UMKM. 

Diberitakan sebelumnya bahwa besaran BLT UMKM ini akan sama dengan besaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang telah dilakukan tahun lalu yaitu sebesar Rp1,2 juta. 

BPUM sebelumnya disalurkan oleh pihak BRI. Namun saat ini, melalui lama resmi penerimaan BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum disebutkan bahwa pemerintah berlum memberikan detail informasi terkait penyaluran BPUM 2022. 

“Dengan ini diberitahukan bahwa saat ini belum terdapat informasi lebih lanjut dari Pemerintah terkait pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2022 melalui BRI, sehingga nasabah belum dapat melakukan reservasi pencairan bantuan di kantor BRI terdekat,” tulis laman tersebut.

Program BLT UMKM masih dalam tahap pematangan agar penyalurannya tepat sasaran. Pemerintah pun telah menetapkan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM 2022. 

Berikut ini syarat dan cara daftar BLT UMKM 2022:

1. Syarat Daftar BLT UMKM 2022

  • Warga Negara Indonesia (WNI) Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
  • Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) 

2. Cara Daftar Menjadi Penerima BLT UMKM

  • Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi
  • Lampirkan dokumen berupa identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Alamat, No. Telpon, dan identitas bidang usaha
  • Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan segera memproses serta melakukan verifikasi atas permohonan yang telah diajukan
  • Pantau status penerimaan permohonan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper