Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina melalui Patra Niaga telah melakukan uji coba pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite (RON 90).
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan untuk pengisian BBM Pertalite, dari pihak SPBU sudah memakai angka default yaitu 120 liter per mobil per hari. Dia pun menilai 120 liter merupakan jumlah yang lebih dari cukup untuk perjalanan.
"Angka 120 itu adalah default yang kita masukkan dalam sistem, mungkin tidak ada kendaraan juga yang perlu mengisi BBM Pertalite sebanyak itu untuk melakukan perjalanan," kata Irto kepada Bisnis, Rabu (21/9/2022).
Sebagai informasi, tangki bensin untuk mobil MPV biasanya berada di kisaran 40-45 liter, sedangkan SUV 60-65 liter.
Dia pun menegaskan sampai saat ini BBM Pertalite belum resmi dibatasi, dikarenakan belum ada ketentuannya dari regulator. Irto juga menambahkan angka 120 liter ke depannya akan disesuaikan dengan ketentuan dari regulor dan menyesuaikan dengan kuota yang tersedia.
Diberitakan sebelumnya, pembatasan pembelian Pertalite akan dilakukan sebagai uji coba untuk mobil kendaraan pribadi dan angkutan umum roda empat.
Dalam pembatasan ini, SPBU Pertamina akan melakukan pencatatan nomor kendaraan yang telah melakukan pengisian bensin jenis Pertalite dan Solar.
Sehingga kendaraan yang sudah mencapai batas volume akan secara otomatis disetop pembeliannya. Adapun, pembatasan pembelian Pertalite dan Solar akan menggunakan aplikasi MyPertamina.
Namun, hingga kini pemberlakuan MyPertamina belum berjalan karena menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Sementara itu, dalam masa uji coba ini, pembatasan yang diberlakukan yakni untuk kendaraan roda empat hanya boleh membeli Pertalite 120 liter per hari.
Adapun, untuk pembelian solar telah dilakukan pembatasan yang mengacu pada Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Berikut ketentuan pembatasan pembelian solar:
1. Untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari
2. Untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari
3. Untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.