Bisnis.com, JAKARTA - Sejalan dengan pemerintah mempercepat penyaluran bantuan langsung tunai atau BLT BBM Rp600.000, kini mulai beredar kabar bohong atau hoaks di masyarakat. Berikut cara cek BLT BBM yang benar.
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan pihaknya tidak pernah membuat tautan link pencairan atau pendaftaran bansos BLT BBM Rp600.000.
"Silakan untuk diabaikan terkait informasi pencairan dan/atau pendaftaran bansos yang bukan bersumber dari akun resmi Kementerian Sosial," tulis Kemensos seperti dikutip dari situs resmi, Selasa (20/9/2022).
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menjelaskan bahwa pihaknya dan PT Pos Indonesia telah menyalurkan bansos atau BLT BBM Rp600.000 kepada 12.701.985 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 482 kabupaten dan kota hingga 16 September 2022.
“Diharapkan minggu ini, PT Pos sudah melakukan pembayaran BLT BBM minimal 90 persen dari target KPM yaitu sebesar 18.585.000 KPM,” ujar Risma.
Perlu diketahui, masyarakat dapat melakukan pengecekan penerima bansos BLT BBM hanya melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/
Baca Juga
Masyarakat juga dapat memanfaatkan situs Cek Bansos dan fitur usul-sanggah di aplikasi Cek Bansos untuk mengusulkan diri sebagai penerima maupun melakukan sanggahan jika ada masyarakat yang tidak berhak mendapatkan bansos.
Berikut Cara Cek Penerima Bansos BLT BBM Rp600.000
- Buka situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/ melalui browser Hp Anda
- Masukkan data diri dan alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Masukkan nama sesuai KTP dan ketik 8 huruf kode chapta
- Kemudian, klik ‘Cari Data’
- Hasil akan muncul secara otomatis. Jika Anda termasuk penerima manfaat, identitas Anda akan muncul dalam data yang ditampilkan
BLT BBM Rp600.000 nantinya akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia di seluruh wilayah Indonesia. Penerima manfaat yang tinggal di sekitar kantor pos atau dengan radius 500 meter dapat langsung mengambil BLT di Kantor Pos.
BLT BBM juga disalurkan melalui komunitas seperti RT/RW, kelurahan, dan kecamatan. BLT juga dapat langsung diantar kepada penerima manfaat penyandang disabilitas, lansia, dan warga yang tinggal di wilayah 3T (terdepan, tertinggal, dan terluar).