Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MyPertamina Belum Berlaku, Pembelian Pertalite Dibatasi 120 Liter/Hari

Pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar akan dibatasi volume-nya di bulan September ini.
Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, SOLO - Pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan dilakukan pembatasan dimulai pada bulan ini.

Pembatasan ini dilakukan sebagai uji coba untuk mobil kendaraan pribadi dan angkutan umum roda empat.

Sementara dalam masa uji coba ini, pembatasan yang diberlakukan yakni untuk kendaraan roda empat hanya boleh membeli 120 liter Pertalite per hari.

Adapun pembelian Solar menurut Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 dibatasi menjadi:

  • Untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari
  • Untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari
  • Untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari

Namun hingga kini, aturan ini masih akan dikaji sembari menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

“Belum. Sejauh ini belum ada perintah pembatasan. Kita masih menunggu untuk kebijakan pengaturannya. Dari pemerintah seperti apa. Kita sebagai badan usaha pada prinsipnya akan mengikuti semua regulasi yang ditetapkan pemerintah,” kata
Pjs. VP Corporate Communications Pertamina Heppy Wulansari di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Dalam pembatasan ini, SPBU Pertamina akan melakukan pencatatan nomor kendaraan yang telah melakukan pengisian bensin jenis Pertalite dan Solar.

Sehingga kendaraan yang sudah mencapai batas volume akan secara otomatis di-stop pembeliannya.

Seperti diketahui, pemerintah berencana membatasi pembelian Pertalite dan Solar lewat aplikasi MyPertamina.

Namun, hingga kini pemberlakuan MyPertamina belum berjalan karena menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper