Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Beli BBM Bersubsidi dengan Aplikasi MyPertamina

Pemerintah resmi menaikkan harga Pertalite dan Solar pada hari ini. Berikut cara membeli BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina.
Cara Beli BBM Bersubsidi dengan Aplikasi MyPertamina. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Cara Beli BBM Bersubsidi dengan Aplikasi MyPertamina. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Biosolar dan BBM nonsubsidi jenis Pertamax pada hari ini, Sabtu (3/9/2022) 

Adapun harga Pertalite naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000, solar naik menjadi Rp6.800 per liter dari Rp5.150 per liter, dan Pertamax naik menjadi Rp14.500 per liter dari Rp12.500 per liter.

Pemerintah sebelumnya berencana untuk membatasi BBM bersubsidi, salah satunya dengan menggunakan aplikasi MyPertamina agar lebih tepat sasaran.

Pertamina sendiri telah membuka pendaftaran BBM subsidi sejak 1 Juli lalu di beberapa kota/kabupaten.

Melansir laman resmi subsiditepat.mypertamina.id, Sabtu (3/9/2022), konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sementara itu, aturan terkait konsumen yang berhak mendapatkan pertalite masih dalam tahap penerbitan revisi Perpres Nomor 191/2014.

Jika sudah melakukan pendaftaran, serta mendapatkan QR Code langkah selanjutnya adalah tinggal melakukan pengisian BBM subsidi di SPBU.

Sekadar informasi, saat ini hanya kendaraan roda empat yang diwajibkan untuk mendaftar program Subsidi Tepat MyPertamina. 

Cara membeli BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina

  1. Siapkan QR Code yang sudah didapatkan dari website subsiditepat.mypertamina.id.
  2. Tunjukkan QR Code tersebut kepada operator SPBU, dapat melalui HP atau yang sudah dicetak.
  3. Isi Solar subsidi atau Pertalite sesuai dengan kendaraan yang berlaku.
  4. Lakukan pembayaran menggunakan metode tunai (cash) atau non-tunai (kartu kredit/debit).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper