Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub: 5.857 Angkutan Pariwisata Indisipliner Soal Perizinan

Kemenhub menemukan sebanyak 5.857 kendaraan dari operator angkutan pariwisata indisipliner soal perizinan.
Petugas mengevakuasi mobil avanza setelah bertabrakan dengan bus pariwisata, di jalan tol Palimanan-Cikopo Km 85, Jawa Barat, Kamis (22/6). Kecelakaan tersebut tidak menelan korban jiwa./JIBI-Abdullah Azzam
Petugas mengevakuasi mobil avanza setelah bertabrakan dengan bus pariwisata, di jalan tol Palimanan-Cikopo Km 85, Jawa Barat, Kamis (22/6). Kecelakaan tersebut tidak menelan korban jiwa./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan 5.857 kendaraan angkutan pariwisata melakukan tindakan indisipliner dalam mengurus perizinan.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto telah melakukan penertiban dengan melakukan evakuasi terhadap para operator angkutan pariwisata. Mulai dari perizinan yang dimiliki hingga kondisi armada yang akan dioperasikan.

Dia menuturkan Hasil evaluasi tersebut, dari 854 perusahaan angkutan pariwisata memiliki 13.659 kendaraan. Dari jumlah tersebut sebanyak 7.802 kendaraan memiliki perizinan dan kelengkapan lainnya.

"Sebanyak 5.857 kendaraan atau sebesar 47 persen dari total angkutan pariwisata yang indisipliner dalam mengurus perizinan,” kata Suharto, Senin (19/9/2022).

Dia telah menahan izin tersebut sampai dengan mereka melakukan perizinan kembali dengan melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi. Termasuk masalah kondisi armada yang laik jalan seperti uji kir.

Suharto menjelaskan selama masa Pandemi Covid-19 lalu banyak armada yang ada tidak dioperasikan, sehingga pada saat keadaan mulai kembali normal ada beberapa operator yang lupa memperhatikan kondisi kendaraan. Dari sinilah mulai timbul masalah, sampai terjadi kecelakaan yang memakan korban.

Dia berharap masukan dan informasi dari masyarakat dengan menggunakan aplikasi Sistem Perizinan Online Angkutan Multimoda (Spionam). Masyarakat dapat mengecek status perizinan kendaraan angkutan umum dengan hanya memasukan nomor polisi kendaraan tersebut.

Di dalam Spionam tersebut terdapat data kendaraan yang lengkap termasuk umur kendaran, nomor rangka, status uji KIR, dan lainnya.

"Jika ternyata data kendaraan tidak sesuai dan perizinan belum lengkap masyarakat jangan memilih kendaraan tersebut dan dapat melaporkannya," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper