Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ini Tarif Bus Lorena Usai Kemenhub Atur Tarif AKAP

Eka Sari Lorena melakukan penyesuaian tarif bus usai Kemenhub menetapkan tarif AKAP beberapa waktu lalu.
Anitana Widya Puspa
Anitana Widya Puspa - Bisnis.com 19 September 2022  |  14:48 WIB
Ini Tarif Bus Lorena Usai Kemenhub Atur Tarif AKAP
Managing Director Commercial Vehicle Mercedes Benz Indonesia Ralf Kraemer (kiri), bersama Managing Director PT Lorena Transport Tbk Dwi Rianta Soerbakti berfoto dengan bis Mercedes Benz 2542 Double Deckers, di Jakarta, Selasa (6/6). - JIBI/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Eka Sari Lorena Transport Tbk. (LRNA) sudah menaikkan tarif bus antar kota antar provinsi (AKAP) sebesar Rp30.000 – Rp40.000 menyusul penaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kebijakan penyesuaian tarif dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Managing Director Eka Sari Lorena Transport Dwi Rianta Soerbakti menuturkan saat ini sudah memberlakukan kenaikan tarif untuk divisi AKAP. Dia memastikan semua rute AKAP mengalami kenaikan.

“Saat ini besaran kenaikan tarif tidak terlalu tinggi di kisaran Rp30.000 – Rp40.000, mengingat daya beli masyarakat yang belum pulih sepenuhnya sebesar 100 persen,” ujarnya, Senin (19/9/2022).

Sementara itu, selain divisi AKAP, untuk divisi angkutan bandara (jabodetabek airport connexion) serta commuter lines (jabodetabek residencial connexion dan trans Jabodetabek reguler) juga ada kenaikan hanya di kisaran Rp3.000 - Rp.15.000.

“Untuk imbasnya terhadap permintaan pelanggan, kami masih harus melihat 1 bulan ke depan. Namun karena kami tahu daya beli masyarakat masih belum pulih, kami hanya melakukan kenaikan yang tidak terlalu besar,” imbuhnya.

Meski demikian, saat ini jumlah penumpang Lorena masih stabil dan tidak mengalami penurunan. Dia pun yakin jumlah penumpang ini bisa tetap stabil ke-depannya.

Dia memaparkan selama ini beban BBM berada di kisaran 35 persen - 40 persen dari biaya operasional. Setelah adanya kebijakan penaikan BBM yang akan terjadi selanjutnya adalah kenaikan harga suku cadang sebagai efek domino dari penaikan BBM.

Sebelumnya, Kemenhub telah melakukan penyesuaian untuk tarif Angkutan Antarkota Antarprovinsi atau AKAP dengan rata-rata sebesar 30 persen.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyebut usulan tarif dasar pada tahun ini untuk AKAP adalah senilai Rp159 per penumpang-kilometer dibandingkan dengan tarif dasar pada 2016 sebesar Rp119 per penumpang-kilometer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

lorena eka sari lorena bus bus akap Kemenhub
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top