Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja Gaji di Atas Rp3,5 Juta Tetap Dapat BSU, Ini Syaratnya!

Menaker Ida Fauziyah menyatakan pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta tetap bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 Rp600.000.
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta tetap bisa mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000.

Ida mengatakan pekerja yang memiliki upah minimum provinsi/kota di atas Rp3,5 juta berhak menerima BSU asal memenuhi syarat. Oleh karena itu, pekerja di DKI Jakarta yang memiliki UMP Rp4,7 juta juga bisa tetap dapat BSU.

“Misalnya UMP DKI Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya Rp3,5 juta atau senilai dengan UMP/UMK. Diprioritaskan kepada buruh yang belum menerima kartu prakerja, program keluarga harapan atau Banpres produktif pada tahun berjalan,” kata Ida dalam keterangan pers bersama Presiden Joko Widodo, Jumat (16/9/2022).

Pemberian BSU kepada pekerja berpenghasilan di atas Rp3,5 juta diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Berdasarkan beleid tersebut, penerima BSU adalah pekerja dengan upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, persyaratan itu dapat berubah menyesuaikan dengan UMP dan UMK yang dibulatkan ke atas.

Lebih lanjut, Ida mengatakan pada tahap pertama BSU sudah disalurkan kepada 4.112.052 pekerja sampai dengan Rabu (14/9/2022). BSU ini diberikan kepada para pekerja melalui rekening masing-masing para pekerja, yang bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, hingga Bank Mandiri.

Dia mengungkapkan sebenarnya ada 4.361.722 pekerja yang lolos untuk dapat menerima BSU tahap pertama. Namun, setelah proses verifikasi dan validasi perbankan ada 249.740 yang tidak lolos karena tidak memiliki rekening bank.

“Mereka tidak memiliki rekening di bank ini, kami [tetap] akan salurkan. Ada dua pilihannya, dibuka rekening di bank Himbara atau kami salurkan lewat PT Pos Indonesia,” ujarnya.

Adapun, terkait penyaluran BSU tahap kedua, Ida menjelaskan hingga saat ini Kemenaker sudah menerima data 2.460.915 pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan untuk diverifikasi apakah pekerja dalam data tersebut berhak menerima BSU.

“Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.460.915 pekerja. Seperti tahap pertama kami akan padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS, TNI-Polri. Setelah selesai verifikasi, validasi tahap kedua akan kami salurkan,” jelasnya.

Berikut syarat dan cara cek penerima BSU 2022 Rp600.000:

1. Syarat dapat BSU 2022

  • Warga Negara Indonesia (WNI) Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
  • Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta
  • Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas
  • Bukan PNS, TNI dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

2. Berikut cara cek penerima BSU 2022:

  • Kunjungi website kemnaker.go.id Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
  • Login kedalam akun Anda
  • Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
  • Cek notifikasi
  • Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper