Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Terima Data 2,46 Juta Calon Penerima BSU Tahap 2, Kapan Cair?

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan BSU tahap 2 Rp600.000 akan segera disalurkan kepada pekerja/buruh penerima.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Kemnaker

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 tahap kedua akan segera disalurkan kepada pekerja/buruh penerima.

Ida mengatakan hingga saat ini Kemenaker sudah menerima data 2.460.915 pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan untuk diverifikasi apakah pekerja dalam data tersebut berhak menerima BSU.

“Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.460.915 pekerja. Seperti tahap pertama kami akan padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS, TNI-Polri. Setelah selesai verifikasi, validasi tahap kedua akan kami salurkan,” kata Ida dalam keterangan pers bersama Presiden Joko Widodo dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Jumat (16/9/2022).

Ida mengatakan, pada tahap pertama BSU sudah disalurkan kepada 4.112.052 pekerja sampai dengan Rabu (14/9/2022). BSU ini diberikan kepada para pekerja melalui rekening masing-masing para pekerja, yang bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, hingga Bank Mandiri.

Pada tahap pertama, kata Ida, sebenarnya ada 4.361.722 pekerja yang lolos untuk dapat menerima. Namun setelah proses verifikasi dan validasi perbankan ada 249.740 yang tidak lolos karena tidak memiliki rekening bank.

“Mereka tidak memiliki rekening di bank ini, kami [tetap] akan salurkan. Ada dua pilihannya, dibuka rekening di bank Himbara atau kami salurkan lewat PT Pos Indonesia,” ujar Ida.

Lebih lanjut, Ida menegaskan BSU adalah program bantalan sosial untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pemerintah sebelumnya telah menargetkan akan menyalurkan BSU kepada 14,6 juta pekerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Namun, dia menyatakan pekerja dengan upah minimum provinsi/kota di atas Rp3,5 juta pun berhak menerima BSU asal memenuhi syarat.

“Misalnya UMP DKI Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya Rp3,5 juta atau senilai dengan UMP/UMK. Diprioritaskan kepada buruh yang belum menerima kartu prakerja, program keluarga harapan atau Banpres produktif pada tahun berjalan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper