Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) meminta masyarakat untuk waspada terhadap link palsu yang tengah beredar di grup chat WhatsApp yang berisi informasi pencairan dan pendaftaran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Kemensos menyampaikan, pencairan bansos PKH Tahap 3 sedang berprogres dan Kemensos tidak pernah membuat situs ataupun tautan yang membuka pendaftaran bansos.
Tanggapan tersebut datang setelah beredar pesan di grup WhatsApp yang berisi informasi pencairan dan pendaftaran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) melalui situs https://pkh32.b-cdn.net/?v=cekbansos.
Jika Anda mencoba mengakses tautan tersebut, Anda akan diminta untuk mendaftarkan diri dengan memasukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Pesan dan informasi yang beredar adalah hoaks,” tulis Kemensos melalui laman resmi kemensos.go.id, dikutip Rabu (14/9/2022).
Selain itu, masyarakat diminta untuk berhati-hati dan selalu mengecek ulang kebenaran sebuah informasi sebelum menyebarkannya. Pastikan sumber informasi hanya berasal dari sumber-sumber terpercaya.
Baca Juga
Adapun informasi mengenai bansos serta informasi lainnya dapat diakses melalui website resmi Kementerian Sosial di kemensos.go.id maupun akun remsi media sosial Kementerian Sosial yang sudah terverifikasi.
Perlu diketahui, penerima bansos Program Kartu Sembako/BPNT dan PKH adalah masyarakat yang sudah terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan pemerintah daerah (pemda) atau dapat mengajukan melalui Aplikasi Cek Bansos.
Program ini ditujukan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang diberikan sebanyak 4 tahap dalam setahun.
Berikut cara mendaftar PKH melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store.
- Kemudian, buka aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Klik 'Buat Akun Baru' untuk melakukan registrasi.
- Masukkan data diri seperti nomor KK atau NIK. Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP dengan klik tanda '+'.
- Periksa kembali data yang telah diisi. Pastikan data tersebut sudah benar.
- Lalu, klik 'Buat Akun Baru'.
- Setelah registrasi berhasil, pilih 'Daftar Usulan' yang ada pada aplikasi.
- Isi kembali data diri yang diminta, kemudian pilih jenis bansos PKH.
- Data pendaftaran yang sudah dimasukkan akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kemensos.