Bisnis.com, JAKARTA – Google mengalami kekalahan dalam persidangan putaran pertama persidangan tuntutan antimonopoli di Uni Eropa senilai 4,3 miliar euro (Rp64,1 triliun).
Dilansir dari Bloomberg pada Rabu (14/9/2022) Hakim yang dipimpin ketua badan antimonopoli UE Margrethe Vestager memenangkan sebagian besar tuntutan Komisi Eropa.
Namun, denda yang dikenakan dipangkas menjadi 4,1 miliar euro (Rp61,13 triliun) setelah kesalahan dalam beberapa analisis regulator dan hak Google untuk meminta investigasi yang adil sebagian telah dilanggar.
"Pengadilan umum sebagian besar mengonfirmasi keputusan komisi Eropa bahwa Google memberlakukan pembatasan yang melanggar hukum pada produsen perangkat seluler Android dan operator jaringan seluler untuk memperkuat dominan mesin pencarinya," jelas pengadilan UE di Luksemburg.
Kasus monopoli Android ini merupakan salah satu dari tiga keputusan yang telah menjadi inti dari upaya Vestager untuk mengendalikan dominasi perusahaan asal Sillicon Valley yang semakin besar.
Hakim mendenda Alphabet Inc, induk dari Google, lebih dari 8 miliar euro dan sejak saat itu membuka penyelidikan baru terhadap dugaan monopoli perusahaan atas iklan digital.
Baca Juga
Dalam sebuah email, Google menyetakan pihaknya kecewa karena pengadilan tidak membatalkan keputusan secara penuh.
"Android telah menciptakan lebih banyak pilihan untuk semua orang, tidak kurang, dan mendukung ribuan bisnis yang sukses di Eropa dan di seluruh dunia." jelas Google dalam email tersebut.
Keputusan tersebut merupakan kemenangan bagi Komisi Eropa dan pembenaran atas pengaduan FairSearch 2013 yang memicu kasus tersebut.