Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP dan Polri Bongkar Penyelundupan Benih Lobster Motif Baru

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Polri berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) dengan motif baru
Benih lobster/Antara-Umarul Faruq
Benih lobster/Antara-Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kepolisian RI atau Polri berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) dengan motif baru, yakni pengemasan menggunakan kantong plastik yang dipress dengan mesin khusus.

Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta Heri Yuwono mengungkapkan melaporkan pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan 34.472 ekor BBL tersebut yang rencananya akan dikirim ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.

"Terima kasih rekan-rekan Polri yang terus bersinergi, hingga kami ungkap penyelundupan BBL yang akan dikirim ke Singapura via Bandara Soetta. Tidak seperti pada umumnya, pengemasan BBL dilakukan dengan kantong plastik tanpa pengikat karet, tapi ini pakai mesin press khusus,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).

Dalam kasus ini, Heri menjelaskan adanya modus baru dalam penyelundupan BBL, yakni pengemasan menggunakan kantong plastik yang dipress dengan mesin khusus yang diletakkan dalam koper untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam boks kayu.

Berdasarkan data surat muatan udara (SMU), berisi muatan berupa lampu hias dan SMU lainnya berupa benih lobster (Lobster Fry).

Petugas Polresta Soetta berhasil mengamankan BBL di area parkir kargo Bandara Soetta setelah menemukan mobil pribadi terparkir di kawasan tersebut dan berisi boks kayu dengan BBL di dalamnya.

Hasil temuan total 33 kantong plastik yang berisi BBL terdiri dari 24.608 ekor jenis pasir dan 9.864 ekor jenis mutiara dan diproyeksi senilai Rp3,9 miliar.

Dalam kesempatan ini, Heri mengingatkan agar para pelaku mengurung niatnya menyelundupkan lobster. Jika tertangkap, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, sebagai Perubahan dari UU Nomor 45/2009 dan UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan.

"Ancaman pidananya 8 tahun, jadi silakan pikir-pikir kalau mau nyelundupin," tutupnya.

Sebagai informasi, BBL yang telah diamankan selanjutnya dalam proses pelepasliaran di pantai Loka PSPL Serang. Lokasi tersebut dipilih berdasarkan hasil rekomendasi Loka PSPL Serang.

Pada akhir Agustus lalu, KKP juga telah berhasil menggagalkan penyelundupan BBL ke Singapura melalui Batam sebanyak 300.000 ekor dengan total nilai mencapai Rp30 miliar.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/2022 yang sekaligus melarang ekspor benih bening lobster.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper