Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Resmi! Kemenhub: Tarif Bus AKAP Naik hingga 34 Persen

Kemenhub melakukan penaikan tarif bus AKAP hingga 34 persen akibat harga BBM naik.
Anitana Widya Puspa
Anitana Widya Puspa - Bisnis.com 07 September 2022  |  13:50 WIB
Resmi! Kemenhub: Tarif Bus AKAP Naik hingga 34 Persen
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis - Arief Hermawan P

Bisnis com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif bus Antarkota Antarprovinsi atau AKAP resmi naik antara 31 persen hingga 34 persen terkait dengan penaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan terjadi penyesuaian tarif yang berdasarkan penyesuaian harga BBM, awak bus, Jamsostek, chasis, dan suku cadang.

"Usulan tarif dasar pada tahun ini adalah senilai Rp159 per penumpang-kilometer, dibandingkan dengan tarif dasar pada 2016 sebesar Rp119 per penumpang-kilometer," ujarnya, Rabu (7/9/2022).

Dia menambahkan penaikan tarif dilakukan karena persentase biaya komponen BBM terhadap biaya operasi kendaraan mencapai 36,87 persen.

Hendro menuturkan komponen perhitungan tarif ekonomi AKAP terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung meliputi biaya penyusutan, bunga modal, awak bus, BBM, ban, dan pemeliharaan kendaraan.

Selain itu, lanjutnya, termasuk biaya terminal, STNK, keur bis, asuransi, hingga GPS.

Adapun, penaikan tarif bus AKAP terbagi atas dua wilayah, yakni wilayah I (Sumatra, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara), sedangkan wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur).

Tarif Bus AKAP Terbaru:

Wilayah I

  • Tarif Batas Atas menjadi Rp207 per penumpang-kilometer mengalami kenaikan 33 persen dibandingkan dengan pada 2016 yang tarifnya Rp55 per penumpang-kilometer.
  • Tarif Batas Bawah menjadi Rp128 per penumpang-kilometer ini naik sekitar 34 persen dari 2016 yang hanya sebelumnya Rp95 per penumpang-kilometer.

Wilayah II

  • Tarif Batas Atas menjadi Rp227 per penumpang-kilometer naik 31 persen dibandingkan 2016 yang mencapai Rp172 per penumpang-kilometer
  • Tarif Batas Bawah menjadi Rp142 per penumpang-kilometer naik 33 persen apabila dibandingkan pada 2016 yakni Rp106 per penumpang-kilometer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bus akap Kemenhub akap Bus AKAP
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top