Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Gojek dan Grab Indonesia soal Kenaikan Harga BBM

Gojek dan Grab Indonesia merespons kebijakan pemerintah terkait kenaikan harga BBM. Bagaimana nasib tarif ojek online?
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Gojek dan Grab Indonesia merespons kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar dan Pertamax yang berlaku mulai 3 September 2022.

Untuk saat ini, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menyatakan masih mempelajari kenaikan harga BBM subsidi dan dampaknya terhadap operasional layanan yang disediakan, seperti GoRide, GoCar, hingga GoFood.

"Gojek senantiasa patuh pada peraturan dan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan terkait tarif layanan transportasi online. Saat ini kami juga tengah mempelajari adanya kenaikan harga BBM dan kaitannya dengan operasional layanan Gojek serta para mitra kami," ujar Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo, Minggu (4/9/2022).

Gojek menyebut akan tetap memasang tarif yang wajar dan kompetitif setelah harga BBM resmi dikerek oleh pemerintah.

Perusahaan penyedia aplikasi ride hailing lainnya, Grab Indonesia, juga ikut buka suara soal kebijakan terbaru pemerintah.

Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan saat ini masih melihat perkembangan terkait dengan naiknya harga BBM. Dia menegaskan pihaknya akan tetap mengikuti arahan pemerintah.  

"Kita lihat dulu perkembangannya dan mengikuti pemerintah," kata Ridzki pada acara Digital Innovation Network (DIN) G20 yang berlangsung secara hibrida dari The Westin Hotel, Nusa Dua, Badung, Bali, Minggu (04/9/2022).

Adapun, kenaikan harga BBM berlaku di tengah kebijakan kenaikan tarif ojek online atau ojol yang diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Akan tetapi, kebijakan tersebut saat ini ditunda penerapannya sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengungkap bahwa penundaan kenaikan tarif ojol dilakukan salah satunya untuk menunggu keputusan pemerintah terkait dengan harga BBM.

"Kita menunggu perkembangan dan situasi dan masukan. [Pengumuman kenaikan harga BBM] salah satunya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno kepada Bisnis, Rabu (31/8/2022).

Kenaikan tarif yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.564/2022 itu mengatur kenaikan tarif layanan penumpang sepeda motor (ojek).

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) meminta agar pemerintah bisa segera menaikkan tarif ojol, termasuk untuk tarif layanan pengantaran barang dan makanan/minuman.

Adanya kenaikan harga BBM dinilai dapat semakin menggerus pendapatan pengemudi, yang sudah dipotong 20 persen oleh perusahaan seperti Grab dan Gojek, untuk biaya sewa aplikasi.

"Pemerintah dalam mengambil kebijakan seharusnya melihat kondisi ojol yang saat ini kondisinya terpuruk. Pendapatan pengemudi ojol telah tergerus oleh potongan aplikator sebesar 20 persen. Bahkan banyak kasus terjadi pemotongan melebihi 20 persen," ujar Ketua SPAI Lily Pujiati. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper