Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanda-Tanda Literasi Pajak Rendah, Ini Buktinya

Jika dilihat lebih rinci untuk semua responden, sebanyak 16,1 persen paham akan pajak dan 14,6 persen paham manfaat uang pajak.
Ilustrasi pajak/Istimewa
Ilustrasi pajak/Istimewa

Banyak yang tidak paham soal penghasilan tidak kena pajak

LSI juga mencatat, sebanyak 51,1 persen masyarakat yang memiliki NPWP tidak tahu bahwa pemerintah menetapkan orang dengan penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tidak wajib terdaftar sebagai wajib pajak.

Hasil tersebut diperoleh dari survei nasional yang dilakukan pada periode 13-21 Agustus 2022 melalui wawancara tatap muka dengan 1.220 sampel responden. Adapun responden telah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.

Djayadi juga menyampaikan, tingkat pengetahuan orang yang memiliki NPWP dan berpendapatan di atas Rp4 juta mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) jauh lebih tinggi dibandingkan orang yang memiliki NPWP.

"Tingkat pengetahuan warga terhadap program pajak dalam hal ini PTKP di kalangan yang punya NPWP itu belum sampai 50 persen yang mengetahui adanya PTKP bagi yang berpenghasilan hingga Rp4,5 juta per bulan. Baru 49 persen yang mengetahui. Tingkat pengetahuan itu lebih tinggi di kalangan orang yang punya NPWP dan berpendapatan di atas Rp4 juta yaitu 68 persen," jelas Djayadi dalam Rilis Survei Nasional LSI, Minggu (4/9/2022).

Tanda-Tanda Literasi Pajak Rendah, Ini Buktinya

Tangkapan layar hasil survei mengenai pengetahuan pemilik NPWP mengenai pendapatan tidak kena pajak. /Bisnis-Ni Luh Angela

Sebagaimana diketahui, dalam Undang-undang Perpajakan telah mengatur bahwa wajib orang pribadi adalah mereka yang bertempat tinggal di Indonesia dan memiliki penghasilan melebihi PTKP Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Penghasilan di bawah angka tersebut, tidak wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

Menurut hasil survei yang disampaikan Djayadi, dari responden yang memiliki NPWP, sebanyak 48,9 persen tahu mengenai kebijakan tersebut, sementara dari responden yang punya NPWP dan berpendapatan diatas 4 juta yang tahu mengenai kebijakan tersebut sebesar 67,8 persen.

Sementara itu, sebanyak 51,1 persen responden yang memiliki NPWP dan 32,2 persen responden yang punya NPWP dan berpendapatan di atas 4 juta tidak tahu mengenai kebijakan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper