Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap! BPH Migas Sebut Kendaraan Ini Nanti Tak Boleh Konsumsi Pertalite

BPH Migas menyebut ada revisi beleid mengenai pembatasan Pertalite bagi kendaraan dari yang semula di atas 1.500 cc, kini menjadi di atas 1.400 cc.
Antrean kendaraan membeli Pertalite dengan harga khusus di jalur khusus yang telah disediakan pada SPBU yang berpartisipasi./Istimewa
Antrean kendaraan membeli Pertalite dengan harga khusus di jalur khusus yang telah disediakan pada SPBU yang berpartisipasi./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan ada perubahan revisi beleid terkait pembatasan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan revisi beleid tersebut berdasarkan asumsi daya beli pemilik kendaraan dengan mesin di atas 1.400cc. Sebelumnya, revisi beleid memuat bahwa larangan pembelian Pertalite mencakup kendaraan di atas 1.500 cc. 

Ini artinya, mobil seperti Mitshubishi X Pander dan yang bermesin di atas 1.400 cc berpotensi tidak bisa mengonsumsi Pertalite.

"Mobil-mobil di atas 1.400 cc mestinya mampu beli BBM yang nonsubsidi," kata Saleh kepada Bisnis, Jumat (2/9/2022).

Selain itu, Saleh menambahkan kendaraan roda empat dari seluruh pabrikan disarankan untuk mengonsumsi BBM dengan real octane number (RON) yang lebih tinggi dari jenis bahan bakar bersubsidi.

Dia berharap revisi Perpres No. 191/2014 yang dikabarkan telah diserahkan ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut dapat diterbitkan pada September 2022.

Dengan terbitnya aturan tersebut nanti, maka kendaraan roda empat seperti Honda BR-V, Toyota Vios, Toyota Yaris, Nissan March, Mitshubishi X Pander, Honda HR-V, dan mobil dengan mesin di atas 1.400 cc lainnya tidak lagi dapat mengonsumsi Pertalite ataupun BBM subsidi lainnya.

Sementara itu, peraturan mengenai pengisian atau penyesuaian konsumen pengguna yang berhak mengakses jenis bahan bakar tertentu (JBT) Solar dan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) Bensin RON 90 atau Pertalite tersebut sudah selesai dibahas.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta pemerintah daerah mulai mensosialisasikan urgensi dari rencana pemerintah menaikkan harga BBM pada paruh kedua tahun ini.

Luhut mengatakan kecenderungan pemerintah untuk mengurangi subsidi untuk komoditas BBM menyusul harga minyak mentah dunia yang diproyeksikan kembali menguat hingga akhir tahun ini.

Sebagai gantinya, Luhut menyatakan pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi BBM tersebut untuk sejumlah program lainnya terkait dengan upaya meredam inflasi domestik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper