Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha feri swasta meminta pemerintah menaikkan tarif penyeberangan paling sedikit 45 persen sejalan dengan adanya rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubidi.
Gabungan Pengusaha Angkutan Nasional Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menyampaikan bahwa kenaikan harga BBM berdampak besar terhadap biaya operasional, karena merupakan komponen biaya pokok.
"Jadi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini harus ada kenaikan minimal 45 persen," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gapasdap Aminuddin Rifai, Senin (29/8/2022).
Aminuddin mengatakan komponen biaya untuk bahan bakar memiliki porsi hampir 40 persen dari total biaya operasional kapal feri. Oleh sebab itu, dia menilai penyesuaian tarif diperlukan karena bisa menentukan nasib perusahaan kapal feri.
"Bukan tidak mungkin kapal-kapal yang dikelola swasta murni bisa terhenti operasionalnya, karena tidak ada kemampuan untuk beroperasi disebabkan tidak ada biaya untuk pembelian BBM," ujarnya.
Adapun, permintaan untuk kenaikan tarif juga tertuang dalam Hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Gapasdap 2022. Gabungan pengusaha feri swasta itu juga meminta agar kuota subsidi BBM untuk angkutan penyeberangan dinaikkan hingga lebih dari 2,5 persen dari kuota nasional.
Aminuddin menyebut saat ini subsidi BBM yang diberikan untuk angkutan penyeberangan hanya 1,35 persen dari keseluruhan kuota subsidi nasional.
"Artinya sedikit sekali kuota untuk kapal-kapal penyeberangan yang justru saat ini kuota untuk tahun 2022-nya akan habis di bulan Oktober," ungkapnya.