Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai pemerintah seharusnya menggunakan anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) untuk bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat miskin jika terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Pembangunan Ibu Kota Negara [IKN] menyedot anggaran yang tidak sedikit. Padahal, dana tersebut semestinya bisa digunakan untuk bantalan sosial [bansos] masyarakat di tengah kondisi sulit saat ini," ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Kamis (25/8/2022).
Seperti diketahui, Kementerian PUPR telah menerima anggaran awal untuk pembangunan IKN yang masuk dalam pagu anggaran 2022 senilai Rp300 miliar.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya mendapatkan suntikan anggaran di luar dari pagu yang telah ditetapkan untuk APBN 2022 yaitu Rp5,1 triliun. Dengan demikian, total anggaran utnuk pembangunan IKN mencapai Rp5,4 triliun pada tahun ini.
Dia menilai bahwa kenaikan harga BBM akan berdampak besar terhadap seluruh lapisan masyarakat, mulai dari orang miskin yang paling terdampak, kelas menengah yang rentan, hingga para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Oleh karena itu, menurut Bhima, pemerintah harus menyalurkan bantuan sosial (bansos) jika akan menaikkan harga BBM. Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) menurutnya masih memiliki ruang untuk bansos, karena banyak pos anggaran yang tidak terpakai dengan optimal.
"Dananya [untuk bansos] bisa dari alokasi program pemulihan ekonomi nasional [PEN] yang belum terserap, dana cadangan di tiap Kementerian/Lembaga, anggaran pemda yang masih belum cair dan disimpan di perbankan, hingga penundaan proyek infrastruktur," ujar Bhima.
Dia menyoroti bahwa berbagai proyek strategis nasional cenderung mengalami pembengkakan biaya (cost overrun). Selain itu, menurut Bhima, pemerintah dapat memperkuat bantalan sosial dengan menaikkan upah minimum, sejalan dengan inflasi yang melonjak. Naiknya harga BBM akan mendorong inflasi inti, yang kemudian akan meningkatkan inflasi secara keseluruhan.
“Upah minimum itu kan jaring pengaman sosial, jadi kalau inflasinya naik sampai 7 persen maka upah minimum harus disesuaikan, minimal setara dengan inflasi. Kenaikan upah minimum kemarin kan rata-ratanya 1 persen rata, itu formulasinya harus diubah,” katanya.
Stimulus-stimulus kepada masyarakat selama masa pandemi pun, menurutnya, harus tetap dipertahankan, seperti bantuan subsidi upah. Hal tersebut mengingat dampak kenaikan harga BBM yang sangat luas dan multi sektoral.