Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) melaporkan 1.672.075 ekor hewan ternak telah menjalani vaksinasi PMK hingga Selasa (23/8/2022), pukul 12.00 WIB.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan PMK Wiku Adisasmito menargetkan vaksinasi PMK tahap awal selesai dilakukan pertengahan September 2022.
Untuk tahap awal, pemerintah mendistribusikan 3 juta dosis vaksin PMK yang dibagi ke dalam dua fase, yaitu 800.000 dosis yang telah didistribusikan dan disuntikkan ke hewan ternak. Lalu fase dua, sebanyak 2,2 juta dosis tengah didistribusikan dan mulai disuntikkan ke hewan ternak.
"Vaksinasi telah dilakukan sebanyak lebih dari 800.000 vaksin kisaran Juni-Juli 2022. Di Indonesia jumlah kasus baru PMK melandai. Ini memperlihatkan vaksin mampu menekan PMK," kata Wiku.
Selain mendatangkan vaksin PMK dari lima perusahaan asing di luar negeri, pemerintah juga menggandeng perusahaan produsen vaksin lokal agar kebutuhan vaksin cepat dan mudah terpenuhi.
Sementara itu, data Satgas PMK yang diterima di Jakarta, Rabu (24/8/2022) pagi, menginformasikan PMK telah menular di 291 kabupaten/kota di 24 provinsi di Indonesia. Mayoritas jenis hewan ternak yang terinfeksi berjenis sapi.
Hingga saat ini sebanyak 506.050 hewan ternak telah terjangkit PMK. Sebanyak 345.397 ekor telah dinyatakan sembuh, 1642.788 belum sembuh, 6.890 ekor mati, dan 10.975 ekor potong bersyarat.
Perincian dari hewan ternak yang sakit adalah 480.353 sapi, 19.750 kerbau, 1.821 domba, 4.083 kambing, dan 88 babi. Sementara hewan ternak yang telah dinyatakan sembuh adalah 345.397 ekor, terdiri atas 323.990 sapi, 13.469 kerbau, 1.259 domba, 2.576 kambing, dan 49 babi.
Hewan yang belum sembuh hingga saat ini berjumlah total 142.788 ekor, terdiri atas 134.861 sapi, 6.054 kerbau, 509 domba, 1.320 kambing, dan 39 babi.
Satgas melaporkan provinsi yang masuk dalam zona merah karena terdapat lebih dari 50 persen kasus PMK adalah Aceh, Jambi, Riau, Sumatra Barat, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur. PMK muncul di Provinsi Jawa Timur yang dikonfirmasi pada tanggal 5 Mei 2022.
Cara mencegah PMK antara lain membatasi gerakan hewan, pengawasan lalu lintas dan pelaksanaan surveilans, melarang pemasukan ternak dari daerah lain, karantina dengan ketat, manajemen pemeliharaan yang baik, meningkatkan sanitasi, mendesinfeksi kandang dan sekitarnya secara berkala.