Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tegas! Bahlil Bakal Penjarakan Oknum Penjual Nomor Induk Berusaha

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia akan menindak tegas oknum yang memperjual belikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadali menyampaikan kata sambutan pada acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di De Tjolomadoe, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadali menyampaikan kata sambutan pada acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di De Tjolomadoe, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengancam bakal memenjarakan oknum yang memperjual belikan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pasalnya, pembuatan NIB untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) gratis alias tidak dipungut biaya, termasuk sertifikat halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Tanggapan tersebut diungkapkan Bahlil setelah ada laporan bahwa NIB diperjualbelikan di marketplace.

"Siapa yang jual belikan itu? Salah itu. Nggak mungkin. Karena gini, orang mau masuk lewat Online Single Submission [OSS], dia harus punya nomor registrasi terhadap  perizinan perusahaannya," kata Bahlil dalam Konferensi Pers Pemberian NIB untuk Pelaku UMK Perseorangan di DI Yogyakarta dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (23/8/2022).

Bahlil yang mendengar laporan tersebut sempat terkejut. Pasalnya, dia mengatakan hadirnya OSS justru untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini serta memberikan transparansi, efisiensi, kecepatan dan kemudahan bagi pelaku usaha.

Dia juga menegaskan bahwa pihak Kementerian Investasi/BKPM tak mengizinkan tindakan memperjual belikan NIB. Oknum-oknum seperti ini, lanjut dia perlu dipangkas.

"Kalau ada saya penjarakan itu orang. Saya nggak main-main kalau urusan ini. Coba dicek. Tapi nggak mungkin, karena yang bisa mengurus itu adalah orang itu.  Ndak bisa lewat yang lain. Dulu kan pakai konsultan-konsultan sekarang nggak bisa. Jangan kan itu, [sekarang] ngurus izin nggak perlu ketemu gubernur, menteri, kepala dinas, nggak perlu," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper