Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Investasi Pemerintah (PIP), sebuah Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah Kementerian Keuangan telah meluncurkan program pembiayaan Ultra Mikro (UMi) sejak 2017.
Program ini bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi usaha ultra mikro serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh pemerintah.
Direktur Kerjasama Pendanaan dan Pembiayaan Pusat Investasi Pemerintah Muhammad Yusuf menyampaikan pembiayaan UMi disalurkan melalui lembaga-lembaga yang sudah dikenal oleh masyarakat, sehingga pihaknya tidak membentuk lembaga baru.
Salah satu yang paling cocok dan memungkinkan adalah koperasi termasuk koperasi simpan pinjam (KSP) atau koperasi yang memiliki unit simpan pinjam.
"Jadi PIP ini intinya memberikan pembiayaan kepada UMKM yang levelnya adalah ultra mikro, penyalurannya melalui koperasi salah satunya," dalam Talkshow "Peran Lembaga Pembiayaan dalam Mendorong Modernisasi Koperasi dan UMKM di Kabupaten Cianjur" pada Jumat (12/8/2022).
Mengacu pada PMK Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang dapat menjadi penyalur harus memenuhi kriteria paling sedikit:
a. memiliki pengalaman dalam pembiayaan UMKM paling sedikit dua tahun,
b. sehat dan berkinerja baik, dan
c. memiliki sistem yang dapat terkoneksi dan/atau kompatibel dengan SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) UMi yang digunakan oleh BLU PIP.
LKBB yang telah memenuhi kriteria di atas dapat mengajukan permohonan untuk menjadi penyalur, yang dapat disampaikan langsung kepada Direktur Utama PIP dengan dilampiri beberapa dokumen seperti:
a. akta pendirian/izin usaha
b. laporan keuangan dua tahun terakhir dan,
c. surat pernyataan Direktur Utama/Pimpinan LKBB untuk mengikuti tata kelola Pembiayaan UMi yang dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran PMK Nomor 193/PMK.05/2020.
Selanjutnya, PIP akan melakukan penelitian terhadap dokumen tersebut. Jika permohonan disetujui, Direktur Utama PIP akan menetapkan LKBB yang memenuhi kriteria sebagai penyalur. Sedangkan, jika tak disetujui, Direktur Utama PIP akan menyampaikan pemberitahuan kepada LKBB.