Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rugikan Industri Lokal, Pengusaha Minta Kemendag Hukum Importir Baju Bekas

Sekretaris Jenderal APSyFI Redma Gita Wirawasta menilai saat ini penegakan hukum terhadap impor pakaian bekas ilegal masih lemah.
Ilustrasi baju bekas
Ilustrasi baju bekas

Bisnis.com, KARAWANG – Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) meminta Kementerian Perdagangan tegas dalam menindak pelaku impor baju bekas.

Sekretaris Jenderal APSyFI Redma Gita Wirawasta menilai saat ini penegakan hukum terhadap impor pakaian bekas ilegal masih lemah. Kemendag turut mengakui bahwa kendati impor pakaian bekas sudah dilarang, tetapi sulit untuk menangani produk yang sudah beredar di pasar atau toko.

"Memang ini penegakan hukumnya yang masih lemah. Sebetulnya kalau mau serius bisa dengan operasi barang beredar dengan aturan K3L [Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan]," jelas Redma, Jumat (12/8/2022).

Dia mengatakan bahwa dengan melakukan operasi barang beredar, pakaian bekas impor bisa ditemukan karena produknya tidak memiliki izin dan labelnya tidak menggunakan bahasa Indonesia.

"Produsen atau importirnya tidak jelas, jadi sebetulnya bisa dengan mudah ditindak," lanjut Redma.

Sebelumnya, APSyFI sempat mencatat bahwa pakaian impor bekas telah memangkas 12 sampai dengan 15 persen atau sekitar 250.000 pangsa pasar Industri Kecil Menengah (IKM), dari total produksi pakaian jadi sebesar 2,8 juta potong (pcs) per bulan.

Adapun, larangan pakaian impor bekas sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2021 jo Permendag No.40/2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menyebut adanya peraturan perundangan soal larangan impor pakaian bekas memungkinkan pemerintah memberikan sanksi bagi badan usaha yang melanggar ketentuan. Dia bahkan mengatakan pelanggar bahkan bisa dijatuhi pidana.

"Di Undang-Undang Perdagangan untuk badan usaha yang tidak mempunyai izin. [Untuk pidana], kalau mereka badan hukum kita bisa berikan pidana sesuai dengan UU Perdagangan," terangnya di Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

Veri menjelaskan bahwa selain faktor kesehatan, kerugian yang dialami oleh pelaku industri dalam negeri menjadi alasan mengapa impor pakaian bekas dilarang.

Hal tersebut disampaikan saat menghadiri pemusnahan sejumlah temuan pakaian bekas impor di Kawasan Pergudangan Gracia, Karawang, Jawa Barat. Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan adanya 750 bal pakaian bekas impor yang ditemukan di sana setara dengan ukuran tiga kontainer dan bernilai hingga Rp9 miliar.

Zulhas mengatakan pakaian bekas impor itu berasal dari berbagai negara dan diduga masuk dari beberapa pelabuhan tikus di perbatasan antara Indonesia dan negara tetangga, contohnya di sekitar Tarakan. Pakaian bekas impor yang akan dimusnahkan itu merupakan hasil pengawasan selama Juni-Agustus 2022.

"Ini masuk melalui pelabuhan-pelabuhan jalan tikus di [perbatasan] Tarakan, tapi dipasarkan ke Jawa bisa. Dari Tarakan lalu dibawah ke sini," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper