Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspadai Pakaian Bekas Impor di Thrift Shop, Ini Strategi Mendag

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan impor baju bekas dilarang di Indonesia.
Menteri Perdagangan Zulkifli memusnahkan pakaian bekas impor hasil pengawasan di Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022)./Dany Saputra
Menteri Perdagangan Zulkifli memusnahkan pakaian bekas impor hasil pengawasan di Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022)./Dany Saputra

Bisnis.com, KARAWANG – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan angkat bicara soal pakaian bekas lokal maupun impor (thrift) yang dijual di toko maupun pasar di dalam negeri. Menurutnya, kendati penjualan tidak dilarang, importasi produk bekas dilarang secara hukum.

Zulkifli atau yang biasa disapa Zulhas, mengatakan Kementerian Perdagangan melarang importasi produk bekas seperti pakaian. Kegiatan tersebut memang sudah dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2022 juncto Permendag No.40/2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Memang kalau impornya itu tidak boleh, kalau kita boleh jual barang bekas. Misalnya, saya jual barang bekas saya boleh, yang tidak boleh impor barang bekas," terangnya saat menghadiri pemusnahan pakaian bekas impor hasil pengawasan di Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

Saat ini, Kemendag belum memiliki aturan tertentu terkait dengan pakaian bekas impor yang sudah tersebar di toko maupun pasar yang dijual di thrift shop. Kegiatan thrifting saat ini memang tengah diminati, terutama di kalangan anak muda karena harganya yang lebih terjangkau.

Menurut Zulhas, dia akan mendorong edukasi masyarakat terkait dengan pakaian impor bekas. Selain faktor kesehatan, dia menyebut impor pakaian bekas turut menyulitkan industri dalam negeri yang saat ini juga tengah berupaya pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

"Ya kalau ada [pakaian bekas impor di toko/pasar] kita cari, kita musnahkan," tutur Ketua Umum PAN itu.

Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono mengaku pakaian bekas impor yang sudah tersebar di tingkat pedagang akan sulit untuk ditemukan. Oleh karena itu, Kemendag saat ini hanya bisa mengedukasi masyarakat terkait dengan bahaya pakaian bekas impor khususnya dari sisi kesehatan.

"Ya kalau sudah di pasar [kita tidak bisa memilah mana pakaian bekas impor]. Di pasar-pasar loak kan juga banyak orang yang menjual produk bekas. Kalau sudah di perdagangan kita tidak bisa mengawasi," ujarnya di kesempatan yang sama.

Adapun, hari ini Kemendag dan sejumlah kementerian/lembaga lain memusnahkan sejumlah pakaian bekas impor yang ditemukan di Kawasan Pergudangan Grasia, Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). Pakaian bekas impor itu berasal dari berbagai negara dan diduga masuk dari pelabuhan kecil atau jalur tikus.

Total pakaian bekas impor yang ditemukan yakni 750 bal dengan setiap bal berisi 300 sampai dengan 400 potong pakaian. Nilai pakaian tersebut ditaksir mencapai Rp8,5 miliar sampai dengan Rp9 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper