Bisnis.com, JAKARTA - Emiten properti PT Perintis Triniti Properti Tbk. atau Triniti Land (TRIN) resmi melakukan rights issue di harga Rp900 per saham. Sebelumnya, harga rights issue TRIN dipatok Rp750 per lembar saham. Perubahan harga terjadi karena ada tambahan proyek di Tanamori Labuan Bajo yang belum dimasukkan.
Tak hanya itu, harga tersebut ditentukan dari pendapatan atau Gross Development Value (GDV) senilai Rp 27 triliun di tahun 2022. Total GDV merupakan hasil dari proyek pengembangan baru yang berada di wilayah Lampung, Sentul dan Labuan Bajo.
Namun, pengembangan tersebut juga belum dikalkulasikan dengan proyek existing di wilayah Tangerang dan Batam, serta beberapa proyek pipeline perseroan.
Presiden Direkut sekalilgus CEO Triniti Land Ishak Chandra menyebutkan perolehan dari proyek baru tersebut mencapai 5-6 kali pendapatan perseroan jika dibandingkan dengan 12 tahun sejak perseroan berdiri.
”Harga Right Issue yang kami tetapkan menunjukkan level confident kami bahwa nilai saham perseroan masih dibawah harga sesungguhnya apalagi dengan banyaknya proyek baru tahun 2022 ini. Kami sangat yakin harga right issue Perseroan Rp 900 akan terserap di pasar” kata Ishak dikutip dari keterangan resmi, Selasa (9/8/2022).
Total nilai GDV terbilang lebih besar jika dibandingkan dengan GDV saat pertama kali Triniti Land melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) di awal 2020 lalu. Kala itu, GDV yang dimiliki senilai Rp4,5 triliun dari proyek di Tangerang, Serpong, dan Alam Sutera.
Baca Juga
Ishak menerangkan bahwa penentuan harga rights issue Rp900 per saham pada pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas (PUT) I dilandaskan pada perhitungan discounted cash flow selama kurun waktu 5 tahun ke depan.
Dengan begitu, proyek yang dimasukkan dalam pehitungan tersebut mencakup proyek yang tengah berjalan dan proyek baru yaitu Collins Boulevard, Marcs Boulevard, Holdwell Business Park, Sequoia Hills, dan proyek Tanamori Labuan Bajo.
Perubahan ini telah disepakati oleh berbagai pihak termasuk pemilik lahan di Lampung dan Labuan Bajo. Diketahui, beberpa pihak tersebut aka segera melangsungkan transaksi pembelian lahan dalam bentuk selain uang. Ishak menegaskan bahwa pihak tersebut bukanlah pihak yang memiliki afiliasi dengan Perseroan.
Untuk diketahui, aksi Korporasi ini didasarkan pada hasil analisis KJPP Syarif, Endang & Rekan terkait Kewajaran Rencana Transaksi pengambilalihan aset berupa tanah di Labuan Bajo dan di Lampung yang dilakukan dengan cara pembayaran dalam bentuk lain selain uang tunai (“Inbreng”) oleh TRIN sebagai transaksi yang wajar.