Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Pekerja Rokok Minta Presiden Hentikan Revisi PP 109, Ini Alasannya

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia meminta Presiden Jokowi untuk menghentikan revisi PP 109 Tahun 2012.
Pekerja melinting tembakau di UKM Oryza Group, Desa Tanjung Selamat, Aceh Besar, Aceh, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra
Pekerja melinting tembakau di UKM Oryza Group, Desa Tanjung Selamat, Aceh Besar, Aceh, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menunda revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012).

Usulan revisi ini, di antaranya, mengandung klausul pembesaran gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen, larangan total iklan rokok, dan lainnya. Revisi PP 109/2012 dinilai akan mengancam keberlangsungan kerja dan penghasilan para anggota FSP RTMM-SPSI yang bergantung pada industri hasil tembakau (IHT).

Portal resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengumumkan bahwa pada 27 Juli 2022 telah diselenggarakan uji publik atau sosialisasi revisi PP 109/2012.

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto mengatakan uji publik revisi PP 109/2012 menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sangat diskriminatif. FSP RTMM – SPSI tidak pernah dilibatkan dalam perumusan revisi aturan tersebut dan tidak diundang pada forum uji publik digelar oleh Kemenko PMK.

“Padahal, FSP RTMM-SPSI, sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan industri hasil tembakau, seharusnya dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan apa pun yang menyangkut IHT,” ujar Sudarto dalam keterangan persnya, Senin (8/8/2022).

Perlakuan diskriminatif yang diterima FSP RTMM-SPSI juga memperkuat adanya indikasi intervensi dari kelompok-kelompok yang mengatasnamakan kesehatan. Pasalnya, para pendukung revisi ini telah memiliki rancangan revisi PP 109/2012, dan bahkan bisa bergabung untuk menghadiri uji publik secara daring maupun luring.

Upaya intervensi ini akan menekan keberlangsungan dan pertumbuhan IHT yang merupakan sawah ladang ratusan ribu anggota FSP RTMM-SPSI.

“Kami adalah pihak terdampak namun malah tidak dilibatkan dalam proses penyusunan pengendalian kebijakan di IHT. Sejauh ini, kami lebih sering dianggap sebagai pelengkap dan penderita yang harus menerima apapun dampak regulasi yang dibuat bagi hidup dan penghidupan kami,,” jelasnya.

Sudarto menambahkan rencana revisi PP 109/2012 tidak memikirkan dampak negatif bagi para pekerja di ekosistem IHT. Dari total 227.579 orang pekerja yang tergabung dalam FSP RTMM-SPSI, sebanyak 143.690 adalah pekerja di IHT.

Mayoritas para pekerja berasal dari segmen sigaret kretek tangan. Oleh karena itu, FSP RTMM-SPSI terus memohon perlindungan kepada pemerintah agar menjaga keberlangsungan IHT. Sebagai sektor padat karya, IHT telah menyerap tenaga kerja 6 juta penduduk Indonesia dari hulu hingga ke hilir.

“Faktanya, sampai saat ini tidak ada upaya nyata untuk menyediakan pengganti lapangan kerja yang nilai upahnya sama dengan IHT. Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI mewakili Pimpinan Daerah di 15 provinsi, Pimpinan Cabang di 56 kabupaten/kota, dan Pimpinan Unit Kerja di 456 perusahaan di seluruh Indonesia, akan terus memperjuangkan nasib para anggota kami,” kata Sudarto.

Sudarto menambahkan, FSP RTMM-SPSI tidak anti regulasi. Serikat pekerja ini paham bahwa regulasi berguna bagi peningkatan kualitas kesehatan dan sumber daya manusia. Akan tetapi, regulasi yang disusun seharusnya adil dan transparan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Semoga Bapak Presiden bisa melindungi kami dengan segera menghentikan rencana revisi PP 109/2012. Kami juga berharap proses penyusunan regulasi yang berkaitan dengan industri hasil tembakau dapat dilakukan secara adil dan transparan,” pungkas Sudarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper