Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maskapai Bebas Biaya Parkir di Bandara Kemenhub, tapi Sulit di Bandara AP I dan AP II

AP I dan AP II dinilai dalam kondisi berat untuk memulihkan kinerja.
Sejumlah penumpang melakukan check-in di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). /Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah penumpang melakukan check-in di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). /Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan pembebasan biaya Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang bersifat terbatas di Bandara milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sulit apabila diperluas ke bandara milik PT Angkasa Pura I (persero) dan PT Angkasa Pura II (persero).

Ketua umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmadja menilai insentif pembebasan biaya PJP4U tersebut perlu direspon secara positif. Dengan adanya penerbitan kebijakan tersebut, dia menilai ada upaya serius dari pemerintah untuk mengurangi beban operasi maskapai. Biaya parkir pesawat juga menjadi beban maskapai di tengah tantangan naiknya harga avtur dan kurs dolla Amerika Serikat (AS).

Denon tak menampik kalau maskapai yang menerbangi rute di bandara milik Kemenhub masih terbatas dan tidak sebanyak di bandara baik milik PT AP I dan AP II. Namun, Denon menilai kebijakan yang sama akan sulit untuk direalisasikan di bandara yang dikelola oleh perusahaan pelat merah tersebut.

AP I dan AP II, jelasnya, sedang dalam kondisi yang berat untuk memulihkan kinerjanya. Bahkan kedua operator pelat merah tersebut sudah menaikkan tarif Passenger Service Charge (PSC) untuk menjaga tingkat keamanan dan pelayanan mereka.

"Kami melihatnya sebagai upaya pemerintah membantu maskapai. Memang masih teebatas. Namun perlu dilihat juga AP I dan AP II adalah entitas bisnis yang mengalami kesulitan sama dengan maskapai,\" katanya, Rabu (3/8/2022).

Sementara itu, PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) masih melihat dampak kebijakan pembebasan biaya Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyikapi positif adanya penerapan kebijakan tarif Rp0 tersebut. Namun terkait dampaknya, Irfan masih akan memantau secara jangka panjang. Lantaran pembebasan biaya parkir tersebut hanya berlaku untuk bandara yang pengelolaannya berada di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Kami masih lihat nanti dampaknya. Karena pembebasan biaya parkir bukan di bandara AP I dan AP II," ujarnya.

Di sisi lain, Menurut Irfan, implementasi kebijakan tarif nol rupiah untuk PJP4U tetap menjadi langkah yang dapat diapresiasi karena mendorong langkah pemulihan kinerja maskapai penerbangan nasional. Terutama karena kebijakan tersebut diluncurkan di tengah tantangan kinerja industri penerbangan pada masa pandemi Covid-19. Karena kebijakan tersebut berkaitan dengan menurunkan komponen biaya operasional penerbangan khususnya yang melingkupi layanan bandar udara UPBU.

Dia juga berharap dalam fase pemulihan, sinergi ekosistem industri penerbangan yang semakin solid bersama regulator dan stakeholder penerbangan lainnya akan menjadi pondasi penting bagi keberlangsungan usaha industri penerbangan nasional.

Saat ini, paparnya, terdapat sedikitnya 9 bandar udara UPBU yang melingkupi wilayah operasional rute penerbangan domestik yang dilayani Garuda Indonesia. Kesembilan bandara tersebut adalah Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo, Bandar Udara Haluoleo Kendari, Bandar Udara Internasional Komodo Labuan Bajo, Bandar Udara Abdul Rachman Saleh Malang, Bandar Mutiara SIS Al Jufri Palu, Bandara Domine Eduard Osok Sorong, Bandara Mozes Kilangin Timika, Bandar Udara Sultan Babullah Ternate, dan Bandar Udara Mopah Merauke.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper