Bisnis.com, JAKARTA - Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) periode 4 Agustus 2021 hingga 2 Agustus 2022 telah mencapai sebanyak 1.629.778 buah untuk pelaku usaha.
NIB merupakan nomor induk yang menggantikan ragam izin berusaha tergolong risiko rendah. Penerbitan ini sekalgus mengakhiri era Tanda Daftar Perusahaan (TDP) hingga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Capaian jumlah NIB yang telah diterbitkan ini ipaparkan dalam rapat koordinasi (rakor) antara Kantor Staf Presiden (KSP) bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, terkait percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pada Kamis (4/8/2022).
Adapun rakor tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo mengenai peningkatan jumlah penerbitan NIB dari 7.000 – 8.000 per hari, menjadi 100.000 NIB per hari.
Dari 1,6 juta NIB yang telah terbit, 1.318.312 NIB diterbitkan untuk usaha perseorangan, dan 248.466 untuk badan usaha. Sementara berdasarkan skala usaha, 1.513.038 usaha mikro, 83.632 usaha kecil, 19.348 usaha besar, dan 13.760 usaha menengah.
Dalam rakor tersebut, terungkap permasalahan utama dalam penerbitan 100.000 NIB per hari. Permasalahan utama yang dimaksud, diantaranya adalah data pelaku usaha yang belum lengkap untuk diberikan NIB. serta tersebarnya data pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di berbagai instansi pemerintah pusat, dinas-dinas di pemerintah daerah, dan badan usaha seperti perbankan maupun lembaga keuangan non-bank.
Baca Juga
“Dari sisi pelaku usaha mereka juga merasa enggan untuk mengurus NIB karena bertanya manfaat NIB dan khawatir masalah pajak. Ini juga menjadi kendala yang harus kita cari solusinya,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien E. Pirade melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (4/8/2022).
Dia menekankan, NIB merupakan bentuk perizinan tunggal. Artinya, NIB berlaku sebagai legalitas pelaku usaha. Bagi pelaku usaha mikro, NIB ini akan menjadi syarat fasilitasi bantuan pemerintah lain seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH).
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat memanfaatkan berbagai program dan fasilitas pemerintah dalam mengembangkan UKM/UMKM.
"Ini yang harus diketahui oleh pelaku UMKM, bahwa memiliki NIB akan banyak mendapatkan manfaat bagi keberlangsungan usaha. NIB ini menjadi perizinan tunggal bagi pelaku UMK risiko rendah. Selanjutnya, NIB juga menjadi syarat apabila UMKM non-risiko rendah perlu mengurus izin lanjutan sesuai bidang usaha," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, dia juga menekankan pentingnya koordinasi antar k/l dan pemerintah daerah. Hal tersebut dilakukan guna mendorong percepatan penerbitan NIB, terutama pada kesiapan regulasi, ketersediaan personel, penyediaan data pelaku usaha, dan anggaran.
Adapun koordinasi dan kolaborasi tersebut melibatkan Kementerian Investasi/BKPM, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Dalam Negeri.
Sebagai informasi, penerbitan NIB melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), dan Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.