Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Bedanya PSE dan PMSE? Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang diatur oleh Kominfo memiliki terminologi yang berbeda dengan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki terminologi yang berbeda dengan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang terkait dengan Kementerian Keuangan, meski saling beririsan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa PSE merupakan penyelenggara yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna sistem elektronik.

Sementara itu, PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

“Berdasarkan definisi tersebut, terdapat irisan istilah. Setiap perusahaan PMSE pasti merupakan PSE, sebaliknya, tidak semua PSE adalah pelaku PMSE,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (3/8/2022).

Neilmaldrin menjelaskan, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas PMSE yang diatur oleh Kemenkeu hanya terkait pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar negeri ke Indonesia dengan batasan minimal tertentu.

Dasar hukum pengaturannya juga berbeda. PSE diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, sedangkan PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

“Contohnya adalah Zenius.net. PSE ini tidak/belum menjadi pemungut PPN PMSE karena tidak menjual produk luar negeri kepada konsumen di Indonesia atau transaksinya belum memenuhi batas minimal yaitu nilai transaksi melebihi Rp600 juta setahun atau traffic melebihi 12.000 setahun,” jelasnya.

Neilmaldrin mengatakan, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu mendukung dan menghargai pelaksanaan tugas oleh Kementerian Kominfo terkait PSE dan meminta masyarakat dapat mendudukkan kedua hal tersebut sesuai tempatnya.

Dia juga meluruskan pemberitaan terkait pernyataan Dirjen Pajak mengenai penertiban PSE oleh Kominfo yang akan menggangu penerimaan pajak.

“Tidak seperti itu,” kata Neilmaldrin.

Dia menyampaikan, DJP akan terus melakukan komunikasi dengan Kominfo sebagai bentuk koordinasi antarinstansi.

“Mungkin memang akan ada perlambatan penerimaan PPN jika PSE yang tidak tertib di Kominfo tersebut juga sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE karena jadi tidak dapat melakukan transaksi di Indonesia, namun hal itu masih akan terus didiskusikan dengan Kominfo untuk melihat dengan jelas situasi terkini. Itu yang disampaikan oleh Dirjen Pajak,” jelasnya.

Dia menambahakan, seluruh PSE maupun pelaku usaha PMSE yang berkepentingan di Indonesia diharapkan agar menaati regulasi dan kebijakan yang diterapkan di Indonesia.

“Semua itu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan pengguna layanan yang tidak lain adalah masyarakat Indonesia. Selain itu, jika pendaftaran PSE lancar maka juga akan berdampak positif ke pemungutan PPN PMSE karena adanya pengayaan data dan pengawasan yang kolaboratif,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper