Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPN Kejar Pembebasan Lahan 5.000 Hektare untuk Proyek IKN

Pembebasan lahan akan diutamakan untuk pembangunan tahap pertama yaitu Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di IKN Nusantara.
Desain eksterior yang bakal menjadi Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur, Selasa (4/1/2022)./ Antara @nyoman_nuartarnrn
Desain eksterior yang bakal menjadi Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur, Selasa (4/1/2022)./ Antara @nyoman_nuartarnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mengejar proses pembebasan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang akan dimulai pada Agustus 2022.

Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan pembebasan lahan akan diutamakan untuk pembangunan tahap pertama yaitu Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Luas tanah KIPP seluas kurang lebih 5.853,66 hektare merupakan kawasan hutan, sisanya seluas kurang lebih 817,89 ha merupakan areal penggunaan lain (APL).

Yulia menjelaskan, pihaknya tengah mengurus pembebasan lahan untuk kawasan hutan yang tengah dalam proses pelepasan kawasan. Proses tersebut ditargetkan selesai sebelum proses konstruksi dimulai pada Agustus 2022.

"Untuk pembangunan yang di atas APL sedang dalam finalisasi penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT). Selanjutnya akan dilaksanakan konsultasi publik dan penetapan lokasi pengadaan tanah. Tidak semua lahan APL KIPP dibebaskan, yang dibebaskan hanya yang terkena rencana pembangunan insfrastruktur IKN saja," kata Yulia kepada Bisnis, Rabu (28/7/2022).

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN memastikan upaya pembebasan lahan tidak akan menghambat pembangunan IKN Nusantara.

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi bersama dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) dan Badan Otorita IKN.

"Saat ini terus kita sudah berkoordinasi dengan Kakantah karena ada kawasan hutan di sana dan dengan kepala otoritas untuk menyelesaikan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)," jelas Hadi.

Hadi menjelaskan bahwa RDTR yang dimaksud saat ini sudah selesai dan dalam proses penyerahan kepada Kepala Badan Otorita IKN.

Namun, saat ini yang masih berproses adalah pembebasan kawasan hutan. Menurut Hadi, setelah kawasan tersebut selesai, maka pembangunan akan langsung berjalan.

"Nah, kalau kawasan hutan sudah lepas, kemudian permasalahan tanah sudah lepas, maka RDTR sudah berjalan. Kemudian master plan yang dibuat oleh kepala otoritas itu bisa dijalankan, pembangunan langsung berjalan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper