Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Energy Watch Apresiasi Posisi Dewan Tetap Perkuat Kelembagaan SKK Migas

Sebagian besar investor atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tidak setuju ihwal usulan peleburan SKK Migas ke dalam PT Pertamina (Persero).
Kondisi well head platfrom di lapangan Camar wilayah kerja Bawean yang dioperasikan Camar Resource Canada Inc. setelah adanya kebakaran pada 29/2/2020. Bisnis-SKK Migas
Kondisi well head platfrom di lapangan Camar wilayah kerja Bawean yang dioperasikan Camar Resource Canada Inc. setelah adanya kebakaran pada 29/2/2020. Bisnis-SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai positif posisi Komisi Energi DPR RI yang tetap ingin mendorong penguatan kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditarget rampung pada pertengahan tahun depan.

Mamit mengatakan komitmen itu bakal ikut mendorong sentimen positif pada iklim investasi hulu Migas di dalam negeri. Alasannya, Mamit membeberkan, sebagian besar investor atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tidak setuju ihwal usulan peleburan SKK Migas ke dalam PT Pertamina (Persero).

Selain itu, penggabungan SKK Migas pada Kementerian ESDM juga dinilai menghambat birokrasi yang terjadi pada sektor hulu Migas domestik. Seiring dengan revisi UU Migas itu, terjadi lobi-lobi yang cukup intens yang ingin meleburkan SKK Migas ke Pertamina.

Usulan itu dinilai akan memperkuat posisi Pertamina sebagai operator sekaligus regulator pada kegiatan hulu Migas di Tanah Air. Hanya saja, manuver itu dinilai negatif oleh sebagian KKKS yang meragukan iklim dan akses investasi ke depan.

“Kalau SKK Migas jadi BUMN khusus tentu ada penguatan, posisi SKK Migas ke depannya nanti untuk menjadi pengawasan tidak hanya untuk hulu tetapi juga geothermal yang saat ini berada di bawah Direktorat EBTKE [Kementerian ESDM],” kata Mamit saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Sebagian badan usaha khusus, Mamit mengatakan, SKK Migas ke depan bakal memiliki kewenangan yang cukup kuat secara undang-undang untuk melakukan pengawasan, anggaran hingga kerja sama dengan KKKS pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di blok Migas dalam negeri.

Lewat revisi undang-undang itu, dia mengatakan, kinerja SKK Migas juga akan disokong oleh petroleum fund atau pendanaan Migas yang berasal dari hasil pungutan ekspor, pajak dan transaksi yang terjadi di sektor hulu Migas. Pendanaan itu nantinya akan digunakan untuk membiayai sejumlah inisiatif yang berkaitan dengan cadangan Migas nasional.

“Kita bisa eksplorasi, meningkatkan EOR dengan dana yang sudah disiapkan bahkan dalam rencana awal ini ketika harga minyak tinggi akan ada subsidi sehingga harga BBM di hilir tidak terlalu tinggi,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi VII DPR RI berkomitmen untuk menguatkan posisi kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk menjadi badan usaha khusus seiring upaya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang ditarget rampung pada pertengahan tahun depan.

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan penguatan SKK Migas untuk menjadi badan usaha khusus yang mengurusi sepenuhnya tata kelola hulu Migas diperlukan untuk membenahi pendanaan, eksplorasi serta kepercayaan investor pada sektor hulu Migas dalam negeri.

Lewat revisi UU Migas, Sugeng menambahkan, badan usaha khusus itu bakal mengelola dana migas yang dipungut dari industri hulu melalui skema petroleum fund. Selain itu, badan usaha khusus itu akan difokuskan untuk melakukan eksplorasi dan mengelola cadangan Migas nasional.

“Badan usaha khusus itu bisa dalam bentuk badan usaha milik negara [BUMN] yang secara khusus mengelola sektor hulu,” kata Sugeng saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (28/7/2022).

Sugeng menerangkan pembentukan badan khusus itu mesti dilakukan untuk menguatkan kegiatan eksplorasi dan pengelolaan cadangan Migas yang selama ini dilakukan secara terbatas oleh SKK Migas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper