Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN Kementerian Keuangan menyatakan bahwa perubahan pengelola Bandara Halim Perdanakusuma, sebagai barang milik negara, harus melalui persetujuan pemilik barang tersebut atau dalam hal ini menteri keuangan yang merepresentasikan negara.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Encep Sudarwan angkat bicara soal kabar pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma, antara PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II dengan PT Transportindo Selaras, yang merupakan anak usaha Lion Air Group.
Encep menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan rapat dengan pihak-pihak tersebut, termasuk TNI Angkatan Udara (AU), terkait kejelasan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma. Dia meyakini bahwa saat ini terdapat sedikit miskomunikasi sehingga pengelolaan itu menjadi perbincangan.
Meskipun begitu, Encep menegaskan bahwa TNI AU atau Kementerian Pertahanan dalam hal ini memiliki status sebagai pengguna barang milik negara (BMN) Bandara Halim Perdanakusuma. Adapun, Kementerian Keuangan memiliki otoritas tertinggi karena merupakan pengelola barang, mewakili negara sebagai pemilik barang tersebut.
"Kalau pengelolaannya mau ganti, harus melalui persetujuan Menteri Keuangan [Sri Mulyani] di DJKN. Pemanfaatan BMN harus sesuai persetujuan pemilik barang," kata Encep dalam media briefing DJKN, Jumat (22/7/2022).
Dia menjabarkan bahwa pemanfaatan bandara merupakan kewenangan dari pengguna barang. Salah satu contohnya, Kemenhan atau TNI AU dapat melakukan perjanjian kerja sama di sejumlah aspek, maupun melakukan optimalisasi agar bandara tersebut menghasilkan penerimaan yang lebih baik.
Baca Juga
Sementara itu, urusan pengelola bandara bukan lagi menjadi kewenangan dari pengguna barang. Sehingga, jika akan terjadi perubahan pengelola bandara, Kemenhan atau TNI AU harus mengajukan permohonan kepada DJKN Kemenkeu.