Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Bandara Halim Perdanakusuma, Anak Buah Sri Mulyani Angkat Bicara

Anak buah Sri Mulyani dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN Kementerian Keuangan angkat bicara soal polemik Bandara Halim Perdanakusuma.
Pesawat Batik Air di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (14/2/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Pesawat Batik Air di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (14/2/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN Kementerian Keuangan menyatakan bahwa perubahan pengelola Bandara Halim Perdanakusuma, sebagai barang milik negara, harus melalui persetujuan pemilik barang tersebut atau dalam hal ini menteri keuangan yang merepresentasikan negara.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Encep Sudarwan angkat bicara soal kabar pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma, antara PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II dengan PT Transportindo Selaras, yang merupakan anak usaha Lion Air Group.

Encep menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan rapat dengan pihak-pihak tersebut, termasuk TNI Angkatan Udara (AU), terkait kejelasan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma. Dia meyakini bahwa saat ini terdapat sedikit miskomunikasi sehingga pengelolaan itu menjadi perbincangan.

Meskipun begitu, Encep menegaskan bahwa TNI AU atau Kementerian Pertahanan dalam hal ini memiliki status sebagai pengguna barang milik negara (BMN) Bandara Halim Perdanakusuma. Adapun, Kementerian Keuangan memiliki otoritas tertinggi karena merupakan pengelola barang, mewakili negara sebagai pemilik barang tersebut.

"Kalau pengelolaannya mau ganti, harus melalui persetujuan Menteri Keuangan [Sri Mulyani] di DJKN. Pemanfaatan BMN harus sesuai persetujuan pemilik barang," kata Encep dalam media briefing DJKN, Jumat (22/7/2022).

Dia menjabarkan bahwa pemanfaatan bandara merupakan kewenangan dari pengguna barang. Salah satu contohnya, Kemenhan atau TNI AU dapat melakukan perjanjian kerja sama di sejumlah aspek, maupun melakukan optimalisasi agar bandara tersebut menghasilkan penerimaan yang lebih baik.

Sementara itu, urusan pengelola bandara bukan lagi menjadi kewenangan dari pengguna barang. Sehingga, jika akan terjadi perubahan pengelola bandara, Kemenhan atau TNI AU harus mengajukan permohonan kepada DJKN Kemenkeu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper