Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Hengkang dari Bandara Halim Perdanakusuma, Ini Surat Balasan AP II

PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II membalas surat terkait dengan penerbitan surat EGM KC Bandara Halim Perdanakusuma terkait pengelolaan bandara tersebut.
Pemudik tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (2/7)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Pemudik tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (2/7)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis com, JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II memberikan balasan surat terkait dengan penerbitan surat EGM KC Bandara Halim Perdanakusuma.

Direktur Komersial dan Layanan AP II Mohammad Rizal Pahlevi dalam surat bernomor 13.01/00/07/2022/A.5305 tertanggal 20 Juli 2022 menjelaskan bahwa perseroan masih menjadi pengelola yang sah.

"Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 1230 Tahun 2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Penetapan Bandar Udara Yang Dikelola oleh PT Angkasa Pura II, bahwa PT Angkasa Pura II," ujarnya dalam surat yang dikutip, Kamis (21/7/2022).

Pernyataan tersebut menanggapi Surat EGM KC Bandara Halim Perdanakusuma Nomor 08.01/02/07/2022/A.0078 tanggal 20 Juli 2022 perihal Surat Pemberitahuan Kepada Mitra Usaha. Selanjutnya berdasarkan hal di atas, maka Surat EGM KC HLP tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 1230 Tahun 2022.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka rencana pengosongan lahan pada tanggal 21 Juli 2022 sebagaimana disampaikan dalam Surat EGM KC HLP adalah TIDAK BENAR dan untuk diabaikan," imbuh isi surat tersebut

Sebelumnya, beredar surat dari EGM KC Bandara Halim Perdanakusuma kepada para mitra usaha di Bandara Halim bernomor 08.01/02/07/2022/A.0078 tanggal 20 Juli 2022. Inti surat itu adalah memberitahukan permintaan kepada AP II untuk keluar dari lahan seluas 21 hektare di Lanud Halim Perdanakusuma. Tak hanya itu, AP II juga dilarang mengelola lahan itu lagi.

Batas waktu yang pengosongan lahan yang diberikan kepada AP II hingga 21 Juli pukul 00.00 WIB. Perintah tersebut didasari pada Surat Kepala Staf TNI Angkatan Udara nomor B/1870/VII/2022.

Selanjutnya, Angkasa Pura II akan melaksanakan layanan jasa penerbangan di Bandara Halim dengan konsep operasi minimal terbatas guna mendukung pengoperasian Lanud Halim Perdanakusuma, khususnya dalam layanan penerbangan VVIP.

Saat ini Bandara berkode HLP memang tengah dilakukan revitalisasi. Kabar terakhir, Kementerian Perhubungan telah melakukan uji coba landasan pacu atau runway Bandara Halim Perdanakusuma hasil revitalisasi.

Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan Bandara Halim Perdanakusuma tidak beroperasi sejak Januari 2022, karena dilakukan revitalisasi. Langkah revitalisasi dilakukan untuk memperbaiki fasilitas sisi darat maupun udara, dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

“Secara teknis runway Bandara Halim sudah bisa digunakan secara terbatas untuk latihan militer dan penerbangan VIP mulai besok [13 Juli 2022], dan September nanti sudah bisa digunakan untuk komersial,” ujarnya.

Menhub menjelaskan penggunaan landasan pacu secara terbatas dimaksudkan untuk melakukan perbaikan-perbaikan, jika ada kekurangan yang harus diperbaiki. Selain runway, pemerintah juga membangun terminal untuk tamu VVIP. Pengoperasian secara komersial akan dilakukan berbarengan dengan selesainya bangunan terminal.

Bandara Halim tidak beroperasi sejak Januari 2022, karena dilakukan revitalisasi. Langkah revitalisasi dilakukan untuk memperbaiki fasilitas sisi darat maupun udara, dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

Progres pembangunan revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma hingga saat ini sudah mencapai 72,6 persen. Untuk pekerjaan sisi udara diantaranya: landasan pacu (runway), landas hubung (taxiway), dan landas parkir (taxiway) ditargetkan selesai pada akhir bulan Juli 2022. Sementara, pekerjaan sisi darat diantaranya: gedung terminal, akan diselesaikan pada akhir Agustus 2022.

Sesuai Peraturan Presiden No.9/2022, lingkup pekerjaan revitalisasi berupa penyehatan landas pacu (runway), dan landas hubung (taxiway), peningkatan kapasitas landas parkir atau apron pesawat udara Naratetama dan Naratama; renovasi gedung Naratetama dan Naratama, renovasi bangunan operasi; perbaikan sistem drainase di dalam bandar udara; dan penataan fasilitas lain yang perlu disesuaikan akibat pekerjaan revitalisas


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper