Bisnis.com, JAKARTA - Membuat izin UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) kini menjadi lebih mudah sejak adanya Online Single Submission (OSS).
Hal tersebut disampaikan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Medan, Sumatera Utara, yang dipantau secara virtual, Kamis (21/7/2022).
"Dulu untuk membuat izin UMKM ini susahnya minta ampun," ungkap Bahlil.
Dalam sambutannya, Bahlil membuat sebuah anekdot. Dia menyampaikan dahulu lebih jelas menunggu orang pulang umroh dibandingkan dengan menunggu izin berusaha bagi UMKM .
"Kalau kita urus izin di republik ini, hanya kepada Tuhan yang membuat izin dan yang tanda tangan izin yang tahu kapan selesainya. Jadi kalau kita tawaf, itu tawaf terus di bupati, gubernur, kementerian," ungkapnya.
Dengan hadirnya OSS ini, kata Bahlil, dapat memberikan kepastian dan percepatan untuk membuat perizinan bebas biaya, khusus untuk UMKM.
Baca Juga
Perizinan untuk UMKM memang sengaja dipercepat lantaran UMKM memiliki pengaruh yang besar dalam mempertahankan ekonomi nasional. Selain itu, Bahlil mengungkapkan, banyak UMKM yang belum memiliki izin sehingga perbankan tidak dapat menyalurkan kredit.
"Makanya sekarang tanggung jawab kita adalah membuat izin gratis UMKM lewat OSS agar mendapat fasilitas pendanaan dari perbankan," jelasnya.
Dengan adanya izin tersebut, pelaku UMKM diharapkan dapat meminjam uang di bank dan menjadi pondasi ekonomi nasional.
Kendati demikian, Bahlil sebelumnya mengakui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS belum dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
OSS sendiri merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Adapun manfaat OSS, salah satunya adalah mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha, baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat maupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.