Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NIK jadi Identitas Pajak, Pemerintah Bisa Terbitkan NPWP Secara Jabatan

pemerintah perlu memperkuat penerbitan NPWP secara jabatan setelah NIK jadi identitas pajak.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah harus memastikan pengeluaran nomor pokok wajib pajak atau NPWP secara jabatan berjalan dengan baik dan meluas, terutama ketika nomor induk kependudukan atau NIK berlaku sebagai NPWP. Tujuannya, agar sumber penerimaan pajak semakin luas dan penarikannya legal.

Hal tersebut disampaikan oleh pengamat perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako, sebagai respons atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Beleid itu menetapkan NIK berlaku sebagai NPWP sejak 14 Juli 2022.

Ronny menilai bahwa implementasi NIK sebagai NPWP merupakan ide yang cukup baik, karena data perpajakan semakin kaya sehingga penarikannya bisa lebih maksimal. Namun, hal itu menurutnya belum tentu dapat membuat seluruh transaksi di masyarakat tercatat dan terjadi pengumpulan pajak.

Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat penerbitan NPWP secara jabatan, terutama dalam berbagai transaksi di masyarakat. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pun perlu bekerja sama dengan banyak pihak sehingga proses penerbitan NPWP secara jabatan dapat lebih luas.

"Harus mendorong pengeluaran NPWP secara jabatan. Misalnya ketika membeli kendaraan itu kan mestinya ada laporan ke Ditjen Pajak, oleh dealer misalnya. Kalau tidak ada bukti NPWP secara jabatan atau NIK, bukti dia bayar pajak [dari transaksi itu] apa? Pihak itu punya kewajiban memungut pajak terhadap orang yang punya NIK dan belum ada NPWP," ujar Ronny kepada Bisnis, Rabu (20/7/2022) malam.

Menurutnya, hal tersebut bisa terjadi karena saat ini baru 19 juta NIK yang sudah resmi berlaku sebagai NPWP, atau baru 6,8 persen dari total penduduk Indonesia yang mencapai 275,77 juta jiwa. Adapun, pada 2022 terdapat 19 juta wajib pajak yang harus mengisi SPT tahunan.

PMK 112/2022 sudah mengatur pemberian NPWP secara jabatan dalam Pasal 2. Bagi wajib pajak orang pribadi, pemerintah dapat memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan, sedangkan wajib pajak non orang pribadi bisa memperoleh NPWP format 16 digit sesuai permohonan atau secara jabatan.

Pasal 10 mengatur bahwa NPWP dari pemberian secara jabatan hanya berlaku sampai 31 Desember 2023, baik bagi wajib pajak orang pribadi dengan NPWP format 15 digit maupun selain itu dengan NPWP format 16 digit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper