Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah harus memastikan pengeluaran nomor pokok wajib pajak atau NPWP secara jabatan berjalan dengan baik dan meluas, terutama ketika nomor induk kependudukan atau NIK berlaku sebagai NPWP. Tujuannya, agar sumber penerimaan pajak semakin luas dan penarikannya legal.
Hal tersebut disampaikan oleh pengamat perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako, sebagai respons atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Beleid itu menetapkan NIK berlaku sebagai NPWP sejak 14 Juli 2022.
Ronny menilai bahwa implementasi NIK sebagai NPWP merupakan ide yang cukup baik, karena data perpajakan semakin kaya sehingga penarikannya bisa lebih maksimal. Namun, hal itu menurutnya belum tentu dapat membuat seluruh transaksi di masyarakat tercatat dan terjadi pengumpulan pajak.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat penerbitan NPWP secara jabatan, terutama dalam berbagai transaksi di masyarakat. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pun perlu bekerja sama dengan banyak pihak sehingga proses penerbitan NPWP secara jabatan dapat lebih luas.
"Harus mendorong pengeluaran NPWP secara jabatan. Misalnya ketika membeli kendaraan itu kan mestinya ada laporan ke Ditjen Pajak, oleh dealer misalnya. Kalau tidak ada bukti NPWP secara jabatan atau NIK, bukti dia bayar pajak [dari transaksi itu] apa? Pihak itu punya kewajiban memungut pajak terhadap orang yang punya NIK dan belum ada NPWP," ujar Ronny kepada Bisnis, Rabu (20/7/2022) malam.
Menurutnya, hal tersebut bisa terjadi karena saat ini baru 19 juta NIK yang sudah resmi berlaku sebagai NPWP, atau baru 6,8 persen dari total penduduk Indonesia yang mencapai 275,77 juta jiwa. Adapun, pada 2022 terdapat 19 juta wajib pajak yang harus mengisi SPT tahunan.
PMK 112/2022 sudah mengatur pemberian NPWP secara jabatan dalam Pasal 2. Bagi wajib pajak orang pribadi, pemerintah dapat memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan, sedangkan wajib pajak non orang pribadi bisa memperoleh NPWP format 16 digit sesuai permohonan atau secara jabatan.
Pasal 10 mengatur bahwa NPWP dari pemberian secara jabatan hanya berlaku sampai 31 Desember 2023, baik bagi wajib pajak orang pribadi dengan NPWP format 15 digit maupun selain itu dengan NPWP format 16 digit.