Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi untuk petani. Sebab, selama ini, petani kerap mengeluhkan pasokan pupuk yang mereka terima. Hal tersebut seiring keluarnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10/2022 Tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Abdul Rauf menyatakan memberi saran kepada pemerintah harus lebih tanggap dalam menyediakan pasokan pupuk yang memadai.
"Saya juga sebagai Ketua Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Deli Serdang selalu berada di lapangan [bersama petani] yang selalu mengeluhkan keberadaan atau ketersediaan pupuk yang mereka butuhkan," ucap Rauf, Selasa (19/7/2022).
Menurutnya, hal terpenting bagi petani bukan hanya aturan tetapi ketersediaan pupuknya.
"Peraturan seperti apa pun yang dibuat Pemerintah, petani tidak bisa tidak harus ikut atau patuh, bukan karena persoalan kebijakan makro," ujarnya.
Selain itu, Rauf juga tidak mempersoalkan soal jenis pupuk yang nantinya akan terfokus Urea dan NPK, karena unsur mineral tertentu memang dibutuhkan demi kesuburan tanaman. Yang penting, kata dia, harus dijamin kontinuitas ketersediaannya di lapangan serta pupuk yang disubsidi berorientasi pada kebutuhan hara bagi tanaman.
Baca Juga
"Apa pun jenis pupuknya tidak masalah yang penting memiliki kandungan unsur hara esensial N, P, dan K [untuk tanaman pangan]. Akan lebih baik bila diperhatikan juga yang mengandung unsur hara S [sulfur] untuk tanaman bawang,” tutur Rauf.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian merilis Permentan 10/2022 dengan tujuan mengoptimalkan tata kelola pupuk bersubsidi. Kebijakan tersebut sebagai antisipasi terhadap imbas perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan terganggunya rantai pasok barang dan jasa, antara lain bahan pupuk. Saran dan evaluasi Panja DPR mengenai pupuk bersubsidi dan kartu tani juga melatarbelakangi penerbitan aturan baru terkait pupuk subsidi.
Adapun, Kementan bertanggung jawab sebagai penentu alokasi penyaluran pupuk, sementara Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) sebagai produsen dan distribusi pupuk bersubsidi.