Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Airport Tax Naik, Angkasa Pura I: Kami Sudah Sosialisasi

AP I mengeklaim telah melakukan sosialisasi terkait dengan tarif airport tax yang naik.
Penumpang pesawat tiba di kawasan Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (12/3/2021). /ANTARA
Penumpang pesawat tiba di kawasan Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (12/3/2021). /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I telah melakukan sosialisasi dan membenarkan adanya penaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax yang mulai dilakukan per 24 Juni 2022.

VP Corporate Secretary AP I Rahadian D. Yogisworo membenarkan adanya penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) di 13 bandara yang dikelola.

"Secara korporasi, Angkasa Pura I telah melakukan proses sosialisasi penyesuaian tarif PJP2U dengan mempublikasikan melalui website korporat dan media TV display di bandara yang melakukan penyesuaian tarif PJP2U," ujarnya, Senin (18/7/2022).

Menurutnya kenaikan tarif tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sampai dengan terbitnya surat rekomendasi dari regulator. Adapun untuk penyesuaian tarif PJP2U domestik dan internasional per 24 Juni 2022 adalah di Bandara El Tari Kupang (KOE) dan Bandara Pattimura Ambon (AMQ).

Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC) dan Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok (LOP) melakukan penyesuaian tarif PJP2U/Passenger Service Charge domestik dan internasional, sedangkan untuk Bandara Juanda Surabaya (SUB), Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (BPN), Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (UPG), Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG), Bandara Adi Soemarmo Surakarta (SOC), Bandara Adisutjipto Yogyakarta (JOG), Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin (BDJ), Bandara Frans Kaisiepo Biak (BIK).

Sementara untuk Bandara Sentani Jayapura (DJJ) yang mengalami penyesuaian untuk PJP2U/Passenger Service Charge domestik terhitung mulai 16 Juli 2022.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno membenarkan adanya kenaikan tarif PJP2U atau airport tax di sejumlah bandara.

Sandiaga menjelaskan sebagian bandara sudah melaporkan untuk menaikkan airport tax karena adanya peningkatan biaya operasi dan juga penyesuaian agar bandara bisa tetap sesuai dengan keberlanjutan lingkungan. Operator bandara juga tengah beradaptasi menyesuaikan dengan tekanan biaya operasi pasca pandemi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper