Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) berharap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turun tangan untuk menunda penaikan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax di sejumlah bandara.
Ketua Apjapi Alvin Lie mengatakan menyayangkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan kenaikan tarif airport tax. Hal tersebut terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat.
"Saya berharap Menteri Perhubungan menunda pemberlakuan kenaikan dan mewajibkan pengelola bandara untuk mengumumkan kenaikan tarif PJP2U minimal 1 bulan sebelum kenaikan diberlakukan," ujarnya, Kamis (14/7/2022).
Menurutnya, pemberlakuan penaikan saat ini juga tidak tepat, karena mendorong makin mahalnya biaya transportasi angkutan udara.
Dia menjelaskan selama ini harga tiket pesawat naik karena lonjakan harga avtur yang sudah lebih dari 100 persen dibandingkan dengan harga avtur pada awal tahun.
Selain itu, beban konsumen transportasi udara diperberat dengan kenaikan PJP2U yang cukup signifikan.
Baca Juga
Alvin menyebutkan tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon dan Bandara El Tari Kupang naik sebesar 40 persen dan 75 persen menjadi Rp70.000. Penaikan tarif sejak 24 Juni 2022.
Sementara itu, terdapat beberapa bandara yang mengalami penaikan tarif airport tax per 16 Juli 2022, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, dan Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.
Adapun, tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik masing-masing 41 persen dan 30 persen menjadi Rp119.880 dan 168.720. Penaikan ini efektif mulai 1 Agustus 2022.