Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Sri Mulyani Gratiskan Pungutan Ekspor Sawit dan Turunannya

Ternyata ini alasan Menkeu Sri Mulyani gratiskan pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya.
Pekerja mengumpulkan buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022). Antara/Makna Zaezar
Pekerja mengumpulkan buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022). Antara/Makna Zaezar

Bisnis.com, BALI – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memutuskan pungutan ekspor untuk produk kelapa sawit dan turunannya nol rupiah atau gratis hingga akhir Agustus 2022.  

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.115/2022 yang mengatur perubahan tarif pungutan ekspor terhadap minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO) dan turunannya. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan alasan pemerintah menggratiskan pungutan ekspor sawit dan turuannya tak lain untuk mempercepat ekspor komoditas tersebut. Selain itu, Kemenkeu juga berharap agar aktivitas ekspor CPO dapat berjalan kembali. 

“Sebenarnya kemarin sudah jalan juga, pajak ekspornya tinggi sekali di Juni 2022 sudah bagus dan kami melihat perlu lebih cepat lagi. Jadi, kami turunkan saja pungutan ekspor ke nol rupiah hingga akhir Agustus,” tuturnya di Nusa Dua, Bali, Jumat (16/7/2022).

Febrio menambahkan bahwa penggratisan pungutan ekspor komoditas sawit ini tidak akan memengaruhi penerimaan negara yang tercatat mengalami pertumbuhan tinggi. Oleh sebab itu, dia menilai kebijakan tersebut tidak akan berdampak besar terhadap penerimaan negara.

Kemenkeu mencatat pendapatan negara hingga 30 April 2022 mencapai Rp853,6 triliun atau tumbuh 45,9 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Capaian ini didukung dari sisi penerimaan pajak sebesar Rp676,1 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp177,4 triliun.

Sebagaimana diketahui, Kemenkeu baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.115/2022 yang mengatur perubahan tarif pungutan ekspor terhadap minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, antara lain tandan buah segar, biji sawit, kelapa sawit, bungki, CPO, palm oil, used cooking oil, fruit palm oil, dll. 

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menerapkan tarif pajak ekspor yang bersifat progresif untuk komoditas sawit dan turunannya.

"Artinya, jika harga CPO rendah maka tarif pajak juga akan sangat rendah. Di sisi lain, jika harga naik maka tarif akan ikut naik," ucapnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper