Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan meminta Pemerintah Malaysia untuk menjalankan komitmen yang telah tertuang dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia domestik.
Penandatangan MoU tersebut telah terlaksana di awal April 2022 yang berisi lima kriteria dalam penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia. Penggunaan sistem satu kanal atau One Channel System (OCS) menjadi salah satu kriterianya.
Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kemenaker Rendra Setiawan menyampaikan Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia menemukan adanya sistem selain OCS, yakni System Maid Online (SMO) yang digunakan untuk merekrut pekerja domestik.
“Kami kan minta One Channel System [OCS] jadi kanal satu-satunya, kami minta komitmen itu saja,” ujarnya, Kamis (14/7/2022).
Dia mengatakan sistem selain OCS yang ditemukan tersebut berdasarkan pantauan Kedubes memiliki banyak masalah dan laporan, salah satunya dari sisi pengupahan.
“Ini lah yang menjadikan Pak Dubes mengambil langkah untuk menghentikan sementara,” lanjutnya.
Baca Juga
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono merekomendasikan moratorium penyaluran pekerja baru dan Kemenaker akan segera menindaklanjuti dengan surat resmi.
Lebih lanjut, Rendra meminta komitmen dari Pemerintah Malaysia berdasarkan MoU agar tidak terjadi penutupan pengiriman PMI ke Malaysia.
“Kalau MoU tidak ada sanksi, kami minta komitmennya, kalau masih tidak komitmen sesuai MoU, paling tidak kami hanya bisa menutup,” katanya.
Data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat pengiriman PMI ke Malaysia per Juni 2022 sebanyak 812 penempatan atau 5,2 persen dari total penempatan.
Jumlah tersebut menjadikan Malaysia sebagai negara keempat dengan penempatan tertinggi. Total penempatan PMI ke Malaysia sepanjang Januari hingga Juni 2022 yakni sebanyak 1.200 penempatan.
Sementara Hongkong masih menjadi negara favorit yang menempati urutan pertama (24.753), diikuti Taiwan (17.890), dan Korea Selatan (3.030).