Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hanya di 2 Pulau Ini, Masuk Taman Nasional Komodo Bayar Rp3,75 Juta

Biaya Rp3,75 juta per orang satu tahun untuk memasuki Taman Nasional Komodo dikhususkan untuk dua pulau ini.
Dua ekor Komodo (Varanus Komodoensis) penghuni pulau Komodo sedang berjalan di pinggir salah satu restoran di pulau Komodo, Manggarai Barat, NTT Selasa (20/1/2020). Jumlah populasi Komodo di pulau tersebut kini mencapai 1.739 ekor. /ANTARA
Dua ekor Komodo (Varanus Komodoensis) penghuni pulau Komodo sedang berjalan di pinggir salah satu restoran di pulau Komodo, Manggarai Barat, NTT Selasa (20/1/2020). Jumlah populasi Komodo di pulau tersebut kini mencapai 1.739 ekor. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa biaya masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp3,75 juta per orang satu tahun berlaku untuk kunjungan di Pulau Padar dan Pulau Komodo.

Pada dasarnya, besaran biaya yang berlaku untuk satu tahun tersebut dibuat berdasarkan kajian dari jumlah pengunjung dengan besaran biaya yang dibebankan. Sebelumnya rekomendasi batas bawah untuk besaran biaya yakni Rp2,8 juta dan batas atas sebesar Rp5,8 juta per orang dengan jumlah pengunjung 219.000 hingga 291.000 orang per tahun.

Berdasarkan data resmi, jumlah kunjungan Taman Nasional Komodo pada 2013 mencapai 63.000 dan pada 2019 telah mencapai 221.000 kunjungan.

Kepala Dinas Pariwisata NTT Sony Zeth Libing menyampaikan penetapan kebijakan tersebut dengan hasil kajian yang menyatakan bahwa banyaknya jumlah kunjungan tersebut mempengaruhi ekosistem dan keberlangsungan komodo.

“Hasil kajian itulah mengambil kebijakan pertama membatasi jumlah kunjungan di dua pulau yaitu Pulau Komodo dan Pulau Padar. Dua pulau itu pemerintah meminta mengkaji karena terlalu banyak kunjungan mempengaruhi ekosistem,” ujarnya dalam Weekly Press Briefing Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Senin (11/7/2022).

Penetapan dari hasil kajian turut memikirkan bagaimana memenuhi konservasi di dua pulau tersebut karena para ahli menyampaikan terdapat penurunan jasa ekosistem setempat.

Jasa ekosistem yang dimaksud yakni penurunan kualitas udara, terjadi illegal fishing, perburuan liar, kebakaran, serta penumpukan sampah.

Maka dari itu, Pemprov NTT dan pemerintah pusat menetapkan kebijakan tersebut demi terjaganya wilayah konservasi untuk hewan endemik di salah satu pulau di Timur Indonesia.

“Kami punya rencana, tanggal 29 [Juli] kami akan launching dan tanggal 1 Agustus akan kami galakan. Hanya berlaku di Pulau Padar dan Komodo termasuk pink beach,” ujarnya.

Ketua Tim Ahli Kajian Daya Dukung Daya Tampung Berbasis Jasa Ekosistem Irman Firmansyah menyampaikan hasil kajian menunjukkan adanya kepentingan konservasi untuk dua pulau tersebut.

Masyarakat tetap dapat melihat komodo di pulau lain selain di dua pulau tersebut, seperti di Pulau Rinca.

“Ke Pulau Rinca masih bisa, ada opsi, nggak harus ke komodo, yang sense of urgency-nya itu di Komodo dan Padar,” ujarnya.

Dengan demikian, wisatawan yang akan mengunjungi Pulau Padar dan Komodo wajib membayar sejumlah Rp3,75 juta per orang yang berlaku satu tahun yang sudah termasuk tiket masuk, suvenir, dan biaya kompensasi jasa ekosistem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper