Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Ini Alasan Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Jadi Rp3,75 Juta

Pemerintah menetapkan besaran biaya masuk Taman Nasional Komodo Rp3,75 juta. Ini Alasannya.
Dua ekor Komodo (Varanus Komodoensis) penghuni pulau Komodo sedang berjalan di pinggir salah satu restoran di pulau Komodo, Manggarai Barat, NTT Selasa (20/1/2020). Jumlah populasi Komodo di pulau tersebut kini mencapai 1.739 ekor. /ANTARA
Dua ekor Komodo (Varanus Komodoensis) penghuni pulau Komodo sedang berjalan di pinggir salah satu restoran di pulau Komodo, Manggarai Barat, NTT Selasa (20/1/2020). Jumlah populasi Komodo di pulau tersebut kini mencapai 1.739 ekor. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan pemerintah menetapkan harga tiket masuk sebesar Rp3,75 juta per orang di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur disebut telah disertai dengan pertimbangan yang matang.

Ketua Tim Ahli Kajian Daya Dukung Daya Tampung Berbasis Jasa Ekosistem Irman Firmansyah menyampaikan ada perbedaan Taman Nasional (TN) Komodo dengan tempat wisata lainnya sehingga penting melakukan konservasi dengan pembatasan pengunjung dan jumlah besaran biaya masuk. 

Mengingat, TN Komodo merupakan wisata survival, bukan wisata seperti di Bali atau tempat lainnya yang tidak ada hewan langka. 

Keberadaan komodo yang telah hidup jutaan tahun menjadi tanggung jawab masyarakat untuk melindungi hewan endemik yang hanya berada di Indonesia, tepatnya di Provinsi NTT.

Kajian yang Irman dan timnya lakukan memperlihatkan bahwa adanya perubahan iklim dan ekosistem memberikan pengaruh terhadap kehidupan komodo. 

“Kami lihat ada perubahan iklim, secara alami ada penggunaan lahan. Artinya, ada perubahan secara alami dari Pulau Komodo. Adanya tekanan alami, jangan sampai manusia menambah tekanan lagi bagi komodo,” kata Irman dalam Weekly Press Briefing Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Senin (11/7/2022).

Mengacu pada data kunjungan di TN Komodo, pada 2002 ada sebanyak 11.000 kunjungan, pada 2013 naik menjadi 63.000 kunjungan.

Penelitian yang berbasis jasa ekosistem tersebut melihat dengan meningkatnya jumlah kunjungan memberikan kondisi penuh atau sesak terhadap wilayah konservasi tersebut.

Jasa ekosistem yang dimaksud, seperti penggunaan oksigen di lokasi, penggunaan air mengingat air sangat terbatas di pulau tersebut, dan limbah polusi. 

Sementara itu, Perwakilan Taman Nasional Komodo Lukita Awang memaparkan adanya perubahan perilaku komodo yang sudah berbeda dari sifat dan kondisi aslinya.

“Dari situ kami bersama peneliti melihat perubahan perilaku komodo. Dia lebih dekat dengan manusia. Ukuran komodo menjadi lebih besar, yaitu 100 kg. Paling besar 80 kg di tempat alami. Kami rekomendasikan [pengunjung] berhenti memberi makan komodo,” katanya.

Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi di TN Komodo Caroline Noge menyampaikan bahwa pihaknya bersama pemerintah mengambil kebijakan itu berdasarkan nota kesepahaman yang sejak tahun lalu telah terlaksana, mulai dari dari kajian tersebut.

Dia menegaskan bahwa bagi wisatawan yang hanya ingin melihat komodo cukup di kebun binatang. Namun, bila ingin melihat Komodo di ekosistem alaminya, maka dipersilakan untuk mengunjungi TN Komodo. 

“Dari kajian tersebut, kami juga melakukan FGD, bukan hanya terkait jasa ekosistem, tapi isu apa saja yang mengurangi jasa ekosistem. Kami memutuskan bahwa pembatasan tersebut akan berlaku di Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan sekitarnya dengan pembatasan 200.000 orang per tahun, biaya Rp3.750.000,” ujarnya. 

Besaran biaya masuk tersebut bukan hanya untuk membayar sebatas tiket masuk, melainkan sudah termasuk biaya konservasi serta jasa ekosistem yang dihitung secara satu tahun.

“Jadi di sini bukan hanya kompensasi biaya jasa ekosistem, tapi ada jasa lainnya, termasuk tiket masuk dan souvenir yang dibuat oleh penduduk setempat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata NTT Sony Zeth Libing meyakini kehadiran komodo dan ekosistem di sekitarnya merupakan warisan dan anugerah Sang Pencipta yang harus dijaga oleh semua pihak.

“Karena itu, Pemprov NTT meminta ke pemerintah pusat dalam hari ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK] untuk ikut menjaga komodo dan ekosistem. Sudah disetujui Ibu Menteri KLHK. Maka rakyat NTT ikut menjaga ekosistem sebagai tanggung jawab sosial dan rasa syukur,” ujarnya. 

Perlu diingat, besaran biaya tersebut hanya berlaku untuk dua pulau, yakni Padar dan Komodo yang telah dikaji. Untuk Pulau Rinca tidak diberlakukan besaran biaya tersebut.

Dalam pembahasan isu Taman Nasional Komodo, Menteri Parekraf Sandiaga Salahuddin Uno meminta kepada masyarakat, meski ada pro dan kontra, untuk mematuhi pembatasan yang berlaku. 

Sandi yakin, meski ada pembatasan dan besaran biaya masuk yang lebih tinggi, tidak akan mengurangi minat wisatawan untuk berkunjung, mengingat kebijakan ini sebagai bentuk upaya pariwisata yang berkelanjutan. 

“Setelah mendengar tadi, cukup yakin, justru kebijakan ini akan semakin menarik banyak wisatawan yang menghargai destinasi kami di NTT untuk menjadi destinasi unggulan. Pembatasan ini harus kita patuhi, kita harapkan justru dampak yang lebih positif pada ekosistem dengan pariwisata yang berkelanjutan,” ujar Sandiaga.

Pada intinya, adanya pembatasan dan besaran tiket masuk yang berlaku berlaku untuk menjaga keberlangsungan hidup komodo agar tetap sesuai dengan habitat dan sifat aslinya sebagai hewan yang hidup secara survival.

Rencananya, penerapan biaya masuk tersebut akan mulai berlaku per 1 Agustus 2022 untuk Pulau Padar, Pulau Komodo, serta wilayah Pink Beach. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper