Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingat! Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Mulai 17 Juli 2022

Pemerintah memberlakukan syarat perjalanan vaksin booster bagi seluruh penumpang moda transportasi mulai 17 Juli 2022.
Penumpang pesawat mengantre di loket lapor diri sebelum melakukan penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (17/12/2021). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat selama periode 1 hingga 16 Desember 2021, sebanyak 37.214 WNI melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta, sedangkan WNI yang tiba ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dari luar negeri sebanyak 40.557 orang./Antara
Penumpang pesawat mengantre di loket lapor diri sebelum melakukan penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (17/12/2021). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat selama periode 1 hingga 16 Desember 2021, sebanyak 37.214 WNI melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta, sedangkan WNI yang tiba ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dari luar negeri sebanyak 40.557 orang./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah segera memberlakukan syarat perjalanan menggunakan vaksin booster bagi seluruh penumpang moda transportasi mulai 17 Juli 2022.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21/2022 mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang ditandatangani pada Jumat, 8 Juli 2022.

Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto telah memasukkan vaksin booster ke dalam salah satu syarat perjalanan yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," ujar Suharyanto dalam SE tersebut, Sabtu (9/7/2022).

Pemberlakuan SE terbaru tersebut, maka SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 18/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut Syarat Perjalanan Seluruh Moda Transportasi:

  1. Sudah vaksin booster, maka tidak perlu antigen/PCR.
  2. Baru vaksin dosis 2, maka wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam.
  3. Baru Vaksin Dosis, maka wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam.
  4. Belum/tidak bisa vaksinasi, maka wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper