Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah segera memberlakukan syarat perjalanan menggunakan vaksin booster bagi seluruh penumpang moda transportasi mulai 17 Juli 2022.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21/2022 mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang ditandatangani pada Jumat, 8 Juli 2022.
Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto telah memasukkan vaksin booster ke dalam salah satu syarat perjalanan yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," ujar Suharyanto dalam SE tersebut, Sabtu (9/7/2022).
Pemberlakuan SE terbaru tersebut, maka SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 18/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut Syarat Perjalanan Seluruh Moda Transportasi:
- Sudah vaksin booster, maka tidak perlu antigen/PCR.
- Baru vaksin dosis 2, maka wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam.
- Baru Vaksin Dosis, maka wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam.
- Belum/tidak bisa vaksinasi, maka wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.