Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Gaji ke-13, Realisasi Pembayaran Capai Rp27,4 Triliun

Pembayaran gaji ke-13 hingga Kamis (7/7/2022) pukul 17.00 WIB telah disebar kepada 6.943.885 pegawai maupun pensiunan.
Presiden Joko Widodo (tengah) berjalan bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) usai membuka Rakernas Korpri 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019)./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (tengah) berjalan bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) usai membuka Rakernas Korpri 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019)./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan telah mencairkan anggaran sebesar Rp27,4 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan. Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto menyampaikan, pembayaran gaji ke-13 hingga Kamis (7/7/2022) pukul 17.00 WIB telah disebar kepada 6.943.885 pegawai maupun pensiunan.

Dirinci lebih jauh, pembayaran gaji ke-13 untuk ASN pusat sebesar Rp9,84 triliun telah disalurkan kepada 1.850.955 pegawai.

Kemudian, sebesar Rp8,95 triliun telah dibayarkan kepada 1.954.072 ASN pemerintah daerah (pemda).

"Jumlah pemda yang telah melaksanakan pembayaran Gaji 13 sebanyak 324 dari 542 pemda," kata Tri kepada Bisnis, Jumat (8/7/2022).

Sementara itu, sebesar Rp.8,635 triliun telah disalurkan kepada  3.138.858 pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyampaikan, total anggaran yang telah disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp35,5 triliun.

Adapun rinciannya sebagai berikut, sebesar Rp11,5 triliun disediakan untuk ASN Pusat, TNI dan Polri, sementara anggaran untuk ASN daerah disediakan sebesar Rp15 triliun yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah.

Sedangkan sebesar Rp9 triliun yang berasal dari pos bendahara umum negara (BUN) disediakan untuk pensiunan.

Adapun kebijakan gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper