Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kemendag Terima 3.692 Pengaduan Konsumen, Mayoritas E-Commerce

Kementerian Perdagangan melaporkan sebanyak 3.692 pengaduan konsumen sepanjang semester I/2022. Mayoritas pengaduan berasal dari e-commerce.
Amanda Kusumawardhani
Amanda Kusumawardhani - Bisnis.com 08 Juli 2022  |  11:36 WIB
Kemendag Terima 3.692 Pengaduan Konsumen, Mayoritas E-Commerce
Ilustrasi e-commerce - CC0

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menerima 3.692 pengaduan konsumen sepanjang semester I/2022. Sebanyak 86,1 persen atau 3.181 pengaduan berasal dari e-commerce.

“Penyelesaian pengaduan konsumen tetap menjadi prioritas Kementerian Perdagangan sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya serta pelaku usaha yang tertib,” kata Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Veri Anggrijono, dikutip dari keterangan resminya, Jumat (8/7/2022).

Veri mengemukakan dominasi sektor e-commerce didorong pembatasan sosial yang menjadikan banyak sektor bisnis beralih ke transaksi digital dengan menawarkan produk harga kompetitif dan meningkatnya minat belanja daring.

Jika dirinci, pengaduan di sektor dagang el meliputi sektor makanan dan minuman; jasa keuangan; jasa transportasi ; pariwisata; dan elektronika/kendaraan bermotor. 

Adapun jenis pengaduan antara lain pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak; barang tidak diterima konsumen; pembatalan sepihak oleh pelaku  usaha; waktu kedatangan barang tidak sesuai yang dijanjikan; pengembalian dana (refund), menambah (top up) saldo, serta penggunaan aplikasi platform/media sosial.

Veri  menyebutkan 99,8 persen atau 3.687 pengaduan  konsumen telah diselesaikan dan lima sisanya sedang  dalam  proses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

perlindungan konsumen e-commerce kemendag
Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top